Universitas Tadulako telah menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Penjaminan Mutu  tingkat universitas berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako yang diberi nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (PPM UNTAD), dikembangkan menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 6309/UN28/KP/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan diperbaharui pada tahun 2023 dengan penetapan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNTAD. Di Unit Pengelola Program Studi (UPPS) diberi nama Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor xxxxx, tanggal yyyy, dan diperbaharui menjadi Pusat Penjaminan Mutu UPPS (PPM-UPPS) pada tahun 2021. Surat Keputusan ini menjadi dasar hukum keberadaan dan operasional PPM sebagai unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat UPPS. Selain itu, penetapan Pengelola sebagai Ketua dan Sekretaris LPPMP periode 2021-2025 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAD Nomor 52/UN28/KP/2021, tanggal 4 Januari 2021, dan pengelola PPM UPPS berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKIP UNTAD Nomor 2212/UN28.1/KP/2025, tanggal 12 September 2025, serta Pengelola Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKIP UNTAD Nomor   2110/UN28.1/KP/2024, tanggal 2 September 2025.

 

 

Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu di Universitas Tadulako

 

Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu FKIP

Tugas dan Fungsi Pelaksana Penjaminan Mutu

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tadulako tahun 2025 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako, Tugas dan Fungsi Unsur LPMPP seperti berikut:

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Kepala LPMPP
  2. Sekretaris LPMPP
  3. Sub Bagian Umum
  4. Pusat Layanan Akreditasi (PLA)
  5. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
  6. Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP)
  7. Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)
  8. Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas (PPMKDWU)
  9. Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau (PRPL)
  10. Pusat Penjaminan Mutu-Unit Pengelola Program Studi (PPM-UPPS)
  11. Kelompok Dosen Jabatan Fungsional.

Bagian Pertama

Kepala LPMPP

Pasal 5

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai  tugas  memimpin, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan program  kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Tadulako

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala LPMPP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
  2. Penetapan kebijakan strategis terkait sistem penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
  3. Koordinasi pelaksanaan program kerja seluruh pusat di bawah LPMPP.
  4. Pemantauan dan evaluasi capaian program kerja LPMPP dan memberikan arahan perbaikan.
  5. Menjalin kerja sama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendukung pengembangan pendidikan.
  6. Pengawasan pengelolaan sumber daya di lingkungan LPMPP untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
  7. pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  8. pengembangan sistem pangkalan data dan peningkatan mutu pembelajaran;
  9. pengkajian dan pengembangan metode, dan aplikasi pembelajaran;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
  11. Bertanggungjawab ke Rektor Universitas Tadulako

Bagian Kedua

Sekretaris LPMPP

Pasal 7

Sekretaris LPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas membantu mempersiapkan dan mewakili kepala LPMPP dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretaris LPMPP menyelenggarakan fungsi:

  1. Membantu, mempersiapkan rencana program dan anggaran LPMPP
  2. Membantu penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran
  3. Membantu pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran
  4. Membantu pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik.
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  7. Mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu proses pembelajaran.
  8. Memantau dan mengevaluasi program kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
  9. Melaksanakan berbagai kegiatan perbaikan proses pembelajaran.
  10. Mempersiapkan laporan LPMPP pada akhir tahun anggaran.
  11. Ketua penyelenggara kegiatan dengan dana BLU.
  12. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.

Bagian Ketiga

Sub Bagian Umum

Pasal 9

Sub Bagian Umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf c dipimpin seorang kepala sub bagian.

Pasal 10

Kepala sub bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaal, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
  3. Pelaksanakan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
  4. Pelayanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
  5. Pelaksanaan urusan administrasi, keuangan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan pengelola barang milik negara di lingkungan LPMPP.

Bagian Keempat

Pusat Layanan Akreditasi

(PLA)

Pasal 12

PLA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan akreditasi, dan pembukaan program studi baru serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi

Pasal 13

PLA sebagaimana yang dimkasud pada Pasal 12 dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 14

Kepala Pusat Layanan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan di bidang akreditasi prodi/laboratorium dan universitas, dan pendampingan pembukaan program studi baru di lingkungan Universitas Tadulako serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala PLA menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
  2. Pembinaan, pendampingan, kajian, evaluasi, dan peningkatan mutu dokumen institusi dan program studi untuk akreditasi nasional dan internasional
  3. Pemetaan dan perencanaan reakreditasi program studi vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor serta akreditasi laboratorium secara berkala;
  4. Pengoordinasian asessor internal dan eksternal dalam pelaksanaan akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium;
  5. Pengembangan, regenerasi dan peningkatan keterampilan dan kompetensi asesor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
  6. Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan persiapan akreditasi program studi dan laboratorium baik nasional maupun internasional;
  7. Pendampingan dan review usulan pembukaan program studi baru
  8. Melakukan unggahan dokumen usulan pembukaan program studi baru
  9. Melaksanakan survei dan evaluasi kepuasan stakeholders.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  11. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP

Bagian Kelima

Pusat Penjaminan Mutu Internal

(PPMI)

Pasal 16

PPMI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan SPMI, audit mutu internal, dan Monev pelaksanaan penjaminan mutu serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Pasal 17

PPMI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 18

Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan SPMI, audit mutu internal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala PPMI menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang penjaminan mutu internal sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP
  2. Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI (Kebijakan, manual, standar, formulir) yang selaras dengan arah pengembangan Untad secara berkelanjutan;
  3. Pengembangan, penerapan, dan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan;
  4. Pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja;
  5. Pengoordinasian auditor/reviewer internal dalam pelaksanaan audit mutu internal;
  6. Pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
  7. Perencanaan, penyelenggaraan, dan Monev pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara terencana dan berkala;
  8. Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja berdasarkan hasil evaluasi melalui RTM.
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  11. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran

(PPKP)

Pasal 20

PPKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf f adalah unit adalah unit pelaksana pelaksanan penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta instrumen penilaian pembelajaran.

Pasal 21

PPKP sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 22

Kepala PPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas kurikulum program studi, serta pengembangan mutu proses pembelajaran dalam lingkungan Universitas Tadulako.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran
  2. Melaksanakan pelatihan metode pembelajaran inovatif bagi dosen (pelatihan PEKERTI dan AA)
  3. Mengembangkan panduan untuk pembaruan kurikulum di program studi.
  4. Pengkajian dan pengendalian mutu pengajaran, sumber-sumber belajar, dan penilaian hasil pembelajaran yang relevan untuk pemenuhan capaian pembelajaran;
  5. Pengkajian, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan berbasis hasil (Outcome-based Education) yang relevan dengan kebijakan Untad dan Kementerian terkait;
  6. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penerapan Student Centre Learning (SCL) dalam proses pembelajaran
  7. Penilaian kelayakan usulan revisi kurikulum dan usulan program studi baru sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
  8. Perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum secara berkala;
  9. Pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi fasilitator kegiatan evaluasi kurikulum dan pembelajaran secara terencana dan berkala;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  11. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP

Bagian Ketujuh

Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)

Pasal 24

PPPKU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf g adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkenaan dengan tinjauan manajemen, sertifikasi sistem manajemen mutu dan evaluasi capaian IKU.

Pasal 25

PPPKU sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 26

Kepala PPPKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kegiatan tinjauan manajemen, pendampingan sertifikasi sistem manajemen mutu pada unit kerja, dan evaluasi capaian IKU di lingkungan Universitas Tadulako.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan pengendalian kinerja universitas.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Indeks kinerja Utama.
  3. Menganalisis data kinerja untuk mendukung perencanaan strategis universitas.
  4. Mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan kinerja secara efisien.
  5. Mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun strategi mitigasi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian kinerja universitas.
  6. Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi, surveilance dan resertifikasi ISO pendidikan UPPS.
  7. Melaksanakan evaluasi capaian Rencana Strategis Universitas dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Universitas Tadulako.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  9. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP

Bagian Kedelapan

Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas

(PPMKDWU)

Pasal 28

PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf h adalah unit pelaksana pengembangan pembelajaran yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.

Pasal 29

PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 28 dipimpin oleh seorang Kepala

Pasal 30

Kepala PPMKDWU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan pengelolaan perkuliahan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 30, kepala PPMKDWU menyelenggarakan fungsi:

  1. Mengembangkan dan merevisi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dasar secara berkala.
  2. Menyediakan pelatihan dan dukungan bagi dosen dan asisten mata kuliah dasar dan asistem laboratorium.
  3. Mengelola penyusunan bahan/materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
  4. Mengelola, memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas yang menggunakan system informasi terkini.
  5. Mengintegrasikan teknologi pembelajaran dalam pelaksanaan mata kuliah dasar mata kuliah wajib universitas.
  6. Mengelola dan menyediakan fasilitas praktikum untuk mendukung pembelajaran mata kuliah dasar.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  8. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP

Bagian Kesembilan

Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau

(PRPL)

Pasal 32

PRPL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf i adalah unit yang bertugas merekognisi mata kuliah untuk program studi yang melakukan program rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 33

PRPL sebagaimana dimaksud pada pasal 32 dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 34

Kepala PRPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas merancang dan melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada RPL kepada masyarakat, mengembangkan format RPL, memonitoring pelaksanaan RPL dan mengkoordinasikan dukungan prosedur RPL di tingkat universitas dan program studi serta memberikan pelaporan pada sistem di kementerian.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala menyelenggarakan fungsi:

  1. Merancang sistem penilaian RPL.
  2. Melaksanakan sosialisasi internal dan eksternal program RPL kepada pemangku kepentingan.
  3. Memberikan layanan pendampingan kepada peserta RPL.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan RPL di tingkat program studi.
  5. Menyusun standar kompetensi untuk pelaksanaan RPL.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPL.
  7. Memberikan pelaporan pelaksanaan RPL Untad ke sistem di kementerian
  8. Membuat pelaporan hasil capaian dari pelaksanaan RPL
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
  10. Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Tugas dan Fungsi Pengelola PPM FKIP UNTAD

No Jabatan Tugas dan Fungsi
1 Ketua –       Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana.

–       Menyusun rencana strategis dan program kerja PPM.

–       Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

–       Menjadi penghubung antara PPM fakultas dengan LPPMP UNTAD

–       Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu kepada dekan dan LPPMP.

2 Sekretaris –       Membantu ketua dalam koordinasi administratif dan operasional PPM.

–       Menyusun jadwal kegiatan dan notulensi rapat.

–       Menyusun dan mengarsipkan dokumen-dokumen PPM.

–       Mengelola komunikasi internal dan eksternal PPM.

3 Divisi SPMI dan Akreditasi –       Mengembangkan, menyosialisasikan, dan memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

–       Menyusun dan mengelola dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir).

–       Mengoordinasikan penyusunan borang akreditasi program studi dan institusi.

–       Menyediakan data dan dokumen pendukung proses akreditasi.

–       Berkoordinasi dengan LPPMP dalam proses pendampingan akreditasi.

4 Divisi Monev –       Merancang dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan standar mutu akademik dan non-akademik.

–       Menyusun instrumen dan laporan monev.

–       Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil monev.

–       Berkoordinasi dengan program studi dan unit terkait dalam proses monev.

5 Divisi Dokumen Mutu –       Mengelola basis data penjaminan mutu di tingkat fakultas.

–       Menyimpan, mengolah, dan menyajikan data capaian standar mutu.

–       Mengelola sistem dokumentasi SPMI.

–       Menjamin keterkinian dan keterpaduan data dan dokumen mutu.

6 Divisi Tracer Study –       Merancang dan melaksanakan tracer study alumni fakultas.

–       Mengembangkan instrumen dan sistem pengumpulan data alumni.

–       Menganalisis hasil tracer study untuk perbaikan mutu pembelajaran dan kurikulum.

–       Menyusun laporan dan publikasi hasil tracer study.

I am raw html block.
Click edit button to change this html

URAIAN TUGAS GKM FKIP UNTAD

(Berdasarkan SK Dekan FKIP UNTAD Nomor 2146/UN28.1/DV.01.07/2024, Tanggal  31 Januari 2024)

Anggota GKM ditetapakan melalui surat Keputusan Dekan dan diberikan Tugas sebagai berikut:
1. Menyusun SOP setiap kegiatan akademik di Program Studi;
2. Melakukan evaluasi terhadap penerapan SOP;
3. Melakukan monitoring dan eveluasi setiap kegiatan akademik di tingkat Program Studi secara berkala;
4. Melakukan pengukuran Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dan tracer study;
5. Melakukan Monitoring dan evaluasi pembelajaran minimal satu kali dalam satu semester;
6. Membuat laporan hasil dan melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu di Program Studi kepada Dekan melalui PPM dan Jurusan.


Pengelola PPM FKIP Universitas Tadulako

 

Nama          : Dr. I Komang Werdhiana, M. Si.

Jabatan      : Kepala

Unit Kerja  :  Prodi Pendidikan Fisika

Deskripsi Singkat

I Komang Werdhiana merupakan sosok pimpinan yang memegang peran strategis sebagai Kepala Penjaminan Mutu di lingkungan institusi. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman yang kuat di bidang pengembangan mutu pendidikan tinggi, beliau telah menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dalam mengarahkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh dan terintegrasi.

Pengalaman dan Kontribusi

Dalam menjalankan tugasnya, I Komang Werdhiana telah mengikuti pelatihan-pelatihan bersertifikat terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), baik yang diselenggarakan oleh kementerian maupun lembaga mitra strategis. Pengalaman beliau mencakup koordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), pengembangan standar dan instrumen mutu, serta pembinaan terhadap Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi.
Sebagai kepala, beliau juga aktif memimpin proses evaluasi diri institusi, memfasilitasi rapat tinjauan manajemen, serta memantau tindak lanjut hasil monev dan akreditasi. Kontribusinya terlihat nyata dalam penyelarasan sistem mutu dengan arah kebijakan nasional, serta dalam penguatan budaya mutu di seluruh unit akademik dan non-akademik.

Komitmen

Komitmen I Komang Werdhiana tercermin dalam upaya berkelanjutan untuk memastikan mutu pendidikan yang unggul, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi, data yang akurat, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem penjaminan mutu yang responsif terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Di bawah kepemimpinannya, unit penjaminan mutu berkembang menjadi mitra strategis dalam peningkatan daya saing institusi.

 

Nama          : Nadrun, S. Pd., M. Pd., M. Ed.

Jabatan      : Sekretaris

Unit Kerja  :  Prodi Pendidikan Bahasa Inggris

Deskripsi Singkat:
Nadrun merupakan salah satu pengelola penjaminan mutu yang aktif dan berkomitmen dalam mendukung penguatan sistem penjaminan mutu di lingkungan institusi. Ia telah mengikuti pelatihan-pelatihan penting dalam bidang penjaminan mutu, termasuk pelatihan/lokakarya/workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yang menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemantauan, evaluasi, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Pengalaman dan Kontribusi:

  • Telah mengikuti Lokakarya SPMI, mencakup pemahaman penyusunan dokumen SPMI, dan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

  • Mengikuti Pelatihan SPME, khususnya dalam penyusunan dokumen IAPT 3.0/IAPS 4.0 dan pemenuhan instrumen BAN-PT/LAMDIK.

  • Aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan institusi, termasuk:

    • Penyusunan dokumen evaluasi diri program studi dan institusi

    • Pendampingan tim akreditasi

    • Kegiatan monitoring dan evaluasi internal mutu

    • Pengembangan perangkat standar mutu dan instrumen evaluasi mutu

    • Pelibatan dalam rapat tinjauan manajemen dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil AMI

  • Berperan sebagai narahubung antara unit kerja dan lembaga penjaminan mutu universitas dalam pelaporan dan koordinasi pelaksanaan mutu.

Komitmen:
Nadrun memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan, serta senantiasa mendorong budaya mutu di tingkat unit kerja melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif.

 

Nama          : Dr. Anggraini, M. Si.

Jabatan      : Ketua Divisi SPMI dan Akreditasi 

Unit Kerja  :  Prodi Pendidikan Matematika

Deskripsi Singkat

Dr. Angraini, M.Si. merupakan Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Akreditasi yang memiliki dedikasi tinggi dalam penguatan tata kelola mutu akademik di institusi. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman dalam pengelolaan mutu pendidikan tinggi, beliau memimpin pengembangan sistem mutu secara terstruktur dan berkesinambungan, serta memastikan keterpaduan antara implementasi SPMI dan strategi akreditasi.

Pengalaman dan Kontribusi

Dalam kapasitasnya sebagai ketua, Dr. Angraini telah mengikuti berbagai pelatihan nasional terkait SPMI, akreditasi program studi, serta evaluasi mutu berbasis kriteria BAN-PT dan LAM. Ia memimpin penyusunan dokumen kebijakan mutu, standar mutu akademik dan non-akademik, serta prosedur operasional baku (POB) dalam rangka menjamin kesesuaian pelaksanaan tridarma dengan visi institusi.
Beliau juga berperan aktif dalam pendampingan penyusunan LED dan LKPS, koordinasi Audit Mutu Internal (AMI), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas tim Gugus Kendali Mutu (GKM). Di bawah kepemimpinannya, Divisi SPMI dan Akreditasi telah mendorong sinergi antara penguatan budaya mutu dan pencapaian peringkat akreditasi yang lebih tinggi.

Komitmen

Dr. Angraini memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan sistem mutu yang adaptif dan berorientasi pada hasil. Ia percaya bahwa keberhasilan institusi dalam mencapai akreditasi unggul tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada budaya mutu yang hidup dan terus ditingkatkan. Melalui kolaborasi lintas unit dan pendekatan berbasis data, beliau terus mendorong praktik terbaik dalam manajemen mutu perguruan tinggi.

 

Nama          : Delthawati Isti Ratnaningtyas, S. Pd., M. Pd.

Ketua          : Divisi Dokumen Mutu

Unit Kerja  :  Prodi Pendidikan Fisika

Deskripsi Singkat

Delthawati Isti Ratnaningtyas merupakan Ketua Divisi Dokumen Mutu yang memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan administrasi akademik dan sistem dokumentasi mutu. Dengan ketelitian dan komitmennya, beliau berperan penting dalam menjaga konsistensi, keterlacakan, dan keterbaruan dokumen mutu di lingkungan institusi.

Pengalaman dan Kontribusi

Sebagai Ketua Divisi Dokumen Mutu, beliau bertanggung jawab atas penyusunan, pemutakhiran, dan pengarsipan seluruh dokumen standar mutu, seperti kebijakan, manual, standar operasional prosedur (SOP), serta instrumen evaluasi mutu.
Deltawati telah mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan turut terlibat dalam berbagai proses audit mutu internal, akreditasi program studi, serta monitoring dokumen pendukung LED dan LKPS.
Beliau juga berperan dalam membangun sistem manajemen dokumen digital yang terintegrasi dengan platform cloud dan mendukung implementasi sistem informasi mutu berbasis Google Workspace.

Komitmen

Beliau berkomitmen tinggi dalam memastikan bahwa setiap dokumen mutu tersedia secara lengkap, terstruktur, mudah diakses, dan sesuai dengan siklus PPEPP. Dalam tugasnya, beliau menekankan pentingnya keteraturan, kesesuaian dengan regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen sebagai landasan utama dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan.

 

Nama          : Dr. Besse Nirmala, S. Pd., M. Pd.

Jabatan      : Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi 

Unit Kerja  :  Prodi PG-PAUD

Deskripsi Singkat

Besse Nirmala menjabat sebagai Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Akademik, yang memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan kegiatan akademik berjalan sesuai standar mutu dan rencana yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis data, ia mengawal keberlangsungan siklus evaluasi dan perbaikan akademik di tingkat program studi maupun institusi.

Pengalaman dan Kontribusi

Sebagai koordinator divisi Monev, Besse Nirmala bertanggung jawab dalam merancang instrumen evaluasi, mengkoordinasikan pelaksanaan monev rutin terhadap kegiatan perkuliahan, pembimbingan, seminar, dan kegiatan akademik lainnya, serta menyusun laporan hasil monev sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
Ia telah mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pelatihan evaluasi akademik, serta terlibat langsung dalam proses Audit Mutu Internal (AMI), evaluasi pembelajaran berbasis Outcome-Based Education (OBE), dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil monev.
Kontribusinya mencakup pengembangan format pelaporan evaluasi akademik berbasis indikator kinerja utama (IKU), serta pelibatan aktif dalam forum evaluasi bersama dosen, mahasiswa, dan pimpinan unit akademik.

Komitmen

Besse Nirmala memiliki komitmen kuat dalam membangun sistem evaluasi akademik yang objektif, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi hasil evaluasi dan tindak lanjutnya, serta berupaya terus mendorong budaya reflektif dan adaptif di lingkungan akademik.

 

Nama          : Kamarudin, S. Pd., M. Pd.

Jabatan      : Ketua Divisi Tracer Study 

Unit Kerja  :  Prodi PJKR

Deskripsi Singkat

Kamarudin menjabat sebagai Ketua Divisi Tracer Study yang berperan penting dalam pengelolaan data lulusan dan pemanfaatannya untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi. Dengan komitmen terhadap relevansi pendidikan dan keterhubungan lulusan dengan dunia kerja, Deltha memimpin pelaksanaan tracer study secara sistematis dan berkelanjutan.

Pengalaman dan Kontribusi

Dalam perannya, Kamarudin bertanggung jawab atas penyusunan instrumen tracer study, pelaksanaan survei kepada alumni, pengolahan data, serta penyusunan laporan hasil tracer sebagai bahan evaluasi kurikulum dan perencanaan strategis program studi. Ia telah mengikuti pelatihan terkait sistem informasi tracer study, analisis data alumni, serta penguatan hubungan dengan pengguna lulusan.
Kamarudin juga aktif menjalin komunikasi dengan alumni lintas angkatan dan bekerja sama dengan unit kemahasiswaan, prodi, dan lembaga penjaminan mutu untuk memastikan data tracer terintegrasi ke dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan mendukung kebutuhan akreditasi.
Kontribusinya mencakup digitalisasi formulir tracer study, pengembangan dashboard pelacakan alumni, serta pemetaan kompetensi lulusan terhadap kebutuhan dunia kerja.

Komitmen

Kamarudin berkomitmen untuk menjadikan tracer study sebagai alat strategis dalam peningkatan kualitas lulusan dan pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan nyata. Ia menekankan pentingnya akurasi data, partisipasi alumni, serta pemanfaatan hasil tracer dalam siklus evaluasi dan pengambilan keputusan institusional.