Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tadulako tahun 2025 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako, Tugas dan Fungsi Unsur LPMPP seperti berikut:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
- Kepala LPMPP
- Sekretaris LPMPP
- Sub Bagian Umum
- Pusat Layanan Akreditasi (PLA)
- Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
- Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP)
- Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)
- Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas (PPMKDWU)
- Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau (PRPL)
- Pusat Penjaminan Mutu-Unit Pengelola Program Studi (PPM-UPPS)
- Kelompok Dosen Jabatan Fungsional.
Bagian Pertama
Kepala LPMPP
Pasal 5
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan program kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Tadulako
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala LPMPP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
- Penetapan kebijakan strategis terkait sistem penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
- Koordinasi pelaksanaan program kerja seluruh pusat di bawah LPMPP.
- Pemantauan dan evaluasi capaian program kerja LPMPP dan memberikan arahan perbaikan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendukung pengembangan pendidikan.
- Pengawasan pengelolaan sumber daya di lingkungan LPMPP untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
- pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
- pengembangan sistem pangkalan data dan peningkatan mutu pembelajaran;
- pengkajian dan pengembangan metode, dan aplikasi pembelajaran;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
- Bertanggungjawab ke Rektor Universitas Tadulako
Bagian Kedua
Sekretaris LPMPP
Pasal 7
Sekretaris LPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas membantu mempersiapkan dan mewakili kepala LPMPP dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretaris LPMPP menyelenggarakan fungsi:
- Membantu, mempersiapkan rencana program dan anggaran LPMPP
- Membantu penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran
- Membantu pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran
- Membantu pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
- Membantu pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu proses pembelajaran.
- Memantau dan mengevaluasi program kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Melaksanakan berbagai kegiatan perbaikan proses pembelajaran.
- Mempersiapkan laporan LPMPP pada akhir tahun anggaran.
- Ketua penyelenggara kegiatan dengan dana BLU.
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum
Pasal 9
Sub Bagian Umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf c dipimpin seorang kepala sub bagian.
Pasal 10
Kepala sub bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaal, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanakan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelayanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan urusan administrasi, keuangan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan pengelola barang milik negara di lingkungan LPMPP.
Bagian Keempat
Pusat Layanan Akreditasi
(PLA)
Pasal 12
PLA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan akreditasi, dan pembukaan program studi baru serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi
Pasal 13
PLA sebagaimana yang dimkasud pada Pasal 12 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 14
Kepala Pusat Layanan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan di bidang akreditasi prodi/laboratorium dan universitas, dan pendampingan pembukaan program studi baru di lingkungan Universitas Tadulako serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala PLA menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
- Pembinaan, pendampingan, kajian, evaluasi, dan peningkatan mutu dokumen institusi dan program studi untuk akreditasi nasional dan internasional
- Pemetaan dan perencanaan reakreditasi program studi vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor serta akreditasi laboratorium secara berkala;
- Pengoordinasian asessor internal dan eksternal dalam pelaksanaan akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium;
- Pengembangan, regenerasi dan peningkatan keterampilan dan kompetensi asesor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
- Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan persiapan akreditasi program studi dan laboratorium baik nasional maupun internasional;
- Pendampingan dan review usulan pembukaan program studi baru
- Melakukan unggahan dokumen usulan pembukaan program studi baru
- Melaksanakan survei dan evaluasi kepuasan stakeholders.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kelima
Pusat Penjaminan Mutu Internal
(PPMI)
Pasal 16
PPMI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan SPMI, audit mutu internal, dan Monev pelaksanaan penjaminan mutu serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Pasal 17
PPMI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 18
Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan SPMI, audit mutu internal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala PPMI menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang penjaminan mutu internal sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP
- Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI (Kebijakan, manual, standar, formulir) yang selaras dengan arah pengembangan Untad secara berkelanjutan;
- Pengembangan, penerapan, dan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan;
- Pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja;
- Pengoordinasian auditor/reviewer internal dalam pelaksanaan audit mutu internal;
- Pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
- Perencanaan, penyelenggaraan, dan Monev pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara terencana dan berkala;
- Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja berdasarkan hasil evaluasi melalui RTM.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
(PPKP)
Pasal 20
PPKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf f adalah unit adalah unit pelaksana pelaksanan penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta instrumen penilaian pembelajaran.
Pasal 21
PPKP sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 22
Kepala PPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas kurikulum program studi, serta pengembangan mutu proses pembelajaran dalam lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran
- Melaksanakan pelatihan metode pembelajaran inovatif bagi dosen (pelatihan PEKERTI dan AA)
- Mengembangkan panduan untuk pembaruan kurikulum di program studi.
- Pengkajian dan pengendalian mutu pengajaran, sumber-sumber belajar, dan penilaian hasil pembelajaran yang relevan untuk pemenuhan capaian pembelajaran;
- Pengkajian, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan berbasis hasil (Outcome-based Education) yang relevan dengan kebijakan Untad dan Kementerian terkait;
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penerapan Student Centre Learning (SCL) dalam proses pembelajaran
- Penilaian kelayakan usulan revisi kurikulum dan usulan program studi baru sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
- Perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum secara berkala;
- Pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi fasilitator kegiatan evaluasi kurikulum dan pembelajaran secara terencana dan berkala;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Ketujuh
Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)
Pasal 24
PPPKU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf g adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkenaan dengan tinjauan manajemen, sertifikasi sistem manajemen mutu dan evaluasi capaian IKU.
Pasal 25
PPPKU sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 26
Kepala PPPKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kegiatan tinjauan manajemen, pendampingan sertifikasi sistem manajemen mutu pada unit kerja, dan evaluasi capaian IKU di lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan pengendalian kinerja universitas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Indeks kinerja Utama.
- Menganalisis data kinerja untuk mendukung perencanaan strategis universitas.
- Mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan kinerja secara efisien.
- Mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun strategi mitigasi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian kinerja universitas.
- Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi, surveilance dan resertifikasi ISO pendidikan UPPS.
- Melaksanakan evaluasi capaian Rencana Strategis Universitas dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Universitas Tadulako.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kedelapan
Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas
(PPMKDWU)
Pasal 28
PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf h adalah unit pelaksana pengembangan pembelajaran yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.
Pasal 29
PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 28 dipimpin oleh seorang Kepala
Pasal 30
Kepala PPMKDWU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan pengelolaan perkuliahan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 30, kepala PPMKDWU menyelenggarakan fungsi:
- Mengembangkan dan merevisi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dasar secara berkala.
- Menyediakan pelatihan dan dukungan bagi dosen dan asisten mata kuliah dasar dan asistem laboratorium.
- Mengelola penyusunan bahan/materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
- Mengelola, memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas yang menggunakan system informasi terkini.
- Mengintegrasikan teknologi pembelajaran dalam pelaksanaan mata kuliah dasar mata kuliah wajib universitas.
- Mengelola dan menyediakan fasilitas praktikum untuk mendukung pembelajaran mata kuliah dasar.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kesembilan
Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau
(PRPL)
Pasal 32
PRPL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf i adalah unit yang bertugas merekognisi mata kuliah untuk program studi yang melakukan program rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 33
PRPL sebagaimana dimaksud pada pasal 32 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 34
Kepala PRPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas merancang dan melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada RPL kepada masyarakat, mengembangkan format RPL, memonitoring pelaksanaan RPL dan mengkoordinasikan dukungan prosedur RPL di tingkat universitas dan program studi serta memberikan pelaporan pada sistem di kementerian.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Merancang sistem penilaian RPL.
- Melaksanakan sosialisasi internal dan eksternal program RPL kepada pemangku kepentingan.
- Memberikan layanan pendampingan kepada peserta RPL.
- Mengkoordinir pelaksanaan RPL di tingkat program studi.
- Menyusun standar kompetensi untuk pelaksanaan RPL.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPL.
- Memberikan pelaporan pelaksanaan RPL Untad ke sistem di kementerian
- Membuat pelaporan hasil capaian dari pelaksanaan RPL
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
