Proses Penyusunan Perangkat SPMI di FKIP UNTAD

Penyusunan perangkat SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako dilakukan melalui tahapan perencanaan yang terstruktur, pelibatan multi-pihak, hingga penetapan resmi melalui Surat Keputusan Dekan. Proses ini mengacu pada regulasi nasional, yaitu Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

1. Perencanaan Penyusunan Perangkat SPMI

Proses dimulai dengan perencanaan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM)/Pusat Penjaminan Mutu FKIP, yang menyusun agenda kerja tahunan penyusunan dan pengembangan perangkat SPMI. Tahap ini mencakup:

  • Analisis kebutuhan standar dan perangkat mutu berdasarkan evaluasi sebelumnya.

  • Konsultasi dengan LPMPP Universitas Tadulako sebagai unit penjaminan mutu tingkat universitas.

  • Penyusunan timeline kegiatan (FGD, workshop, validasi, finalisasi, penetapan).

2. Pembentukan Tim Penyusun

Dekan FKIP membentuk Tim Penyusun Perangkat SPMI melalui Keputusan Dekan. Tim ini terdiri dari:

  • Ketua dan sekretaris UPM FKIP.

  • Wakil Dekan bidang akademik.

  • Para Ketua Jurusan
  • Perwakilan Gugus Kendali Mutu (GKM) program studi.

  • Dosen yang memiliki sertifikat pelatihan SPMI dan pengembang dokumen.

3. Pengumpulan dan Kajian Dokumen Referensi

Tim melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen acuan, antara lain:

  • SN-Dikti dari Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020.

  • Panduan SPMI dari Direktorat Penjaminan Mutu Kemendikbudristek.

  • Kebijakan SPMI universitas.

  • Praktik baik (best practices) dari fakultas/prodi lain.

  • Hasil Audit Mutu Internal sebelumnya.

4. Penyusunan Draf Perangkat SPMI

Tim mulai menyusun draf perangkat SPMI yang terdiri dari:

  • Kebijakan SPMI Fakultas.

  • Manual SPMI Fakultas.

  • Standar Mutu Fakultas (24 standar+18 standar tambahan sesuai siklus PPEPP).

  • Formulir, SOP Kegiatan Akademik dan Non Akademik, serta dokumen pendukung lainnya.

Penyusunan dilakukan melalui diskusi internal, FGD lintas prodi, dan pendampingan dari LPMPP UNTAD.

5. Validasi dan Uji Publik Internal

Draf perangkat SPMI divalidasi melalui:

  • Workshop/lokakarya internal yang mengundang pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa.

  • Penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan stakeholder.

  • Sinkronisasi dengan sistem informasi mutu.

6. Finalisasi dan Pengesahan oleh Dekan

Setelah validasi selesai, draf final disusun dan diserahkan ke Dekan untuk mendapatkan persetujuan/pertimbangan senat fakultas sebelum ditetapkan secara resmi. Penetapan dilakukan melalui:

  • Surat Keputusan (SK) Dekan FKIP tentang Penetapan Dokumen Perangkat SPMI.

  • Pencantuman daftar dokumen yang ditetapkan sebagai lampiran SK.

7. Sosialisasi dan Implementasi

Perangkat yang telah ditetapkan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika dan unit kerja melalui:

  • Workshop implementasi standar.

  • Pelatihan bagi auditor internal dan pengelola GKM.

  • Distribusi dokumen digital melalui laman resmi fakultas.

8. Integrasi ke dalam Siklus PPEPP

Dokumen dan perangkat yang telah ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan SPMI secara berkelanjutan melalui siklus:

  • Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian – Peningkatan.

 

.