Universitas Tadulako telah menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Penjaminan Mutu tingkat universitas berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako yang diberi nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (PPM UNTAD), dikembangkan menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 6309/UN28/KP/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan diperbaharui pada tahun 2023 dengan penetapan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNTAD. Di Unit Pengelola Program Studi (UPPS) diberi nama Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor xxxxx, tanggal yyyy, dan diperbaharui menjadi Pusat Penjaminan Mutu UPPS (PPM-UPPS) pada tahun 2021. Surat Keputusan ini menjadi dasar hukum keberadaan dan operasional PPM sebagai unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat UPPS. Selain itu, penetapan Pengelola sebagai Ketua dan Sekretaris LPPMP periode 2021-2025 berdasarkan KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS TADULAKO
NOMOR 1367/UN28/HK.02/2026, tanggal 2 Februari 2026, dan pengelola PPM UPPS berdasarkan Keputusan Dekan FEB UNTAD Nomor 2537/UN28.4/KP/2026, tanggal 6 Maret 2026, serta Pengelola Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi berdasarkan Keputusan Dekan FEB UNTAD Nomor 1291/UN28.4/KP/2026, tanggal 5 Februari 2026.
Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu di Tingkat Universitas
Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu di FEB UNTAD
Tugas dan Fungsi Pelaksana Penjaminan Mutu
LPMPP
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tadulako tahun 2025 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako, Tugas dan Fungsi Unsur LPMPP seperti berikut:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
- Kepala LPMPP
- Sekretaris LPMPP
- Sub Bagian Umum
- Pusat Layanan Akreditasi (PLA)
- Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
- Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP)
- Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)
- Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas (PPMKDWU)
- Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau (PRPL)
- Pusat Penjaminan Mutu-Unit Pengelola Program Studi (PPM-UPPS)
- Kelompok Dosen Jabatan Fungsional.
Bagian Pertama
Kepala LPMPP
Pasal 5
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan program kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran di lingkungan Universitas Tadulako
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala LPMPP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran
- Penetapan kebijakan strategis terkait sistem penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
- Koordinasi pelaksanaan program kerja seluruh pusat di bawah LPMPP.
- Pemantauan dan evaluasi capaian program kerja LPMPP dan memberikan arahan perbaikan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendukung pengembangan pendidikan.
- Pengawasan pengelolaan sumber daya di lingkungan LPMPP untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
- pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
- pengembangan sistem pangkalan data dan peningkatan mutu pembelajaran;
- pengkajian dan pengembangan metode, dan aplikasi pembelajaran;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
- Bertanggungjawab ke Rektor Universitas Tadulako
Bagian Kedua
Sekretaris LPMPP
Pasal 7
Sekretaris LPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas membantu mempersiapkan dan mewakili kepala LPMPP dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretaris LPMPP menyelenggarakan fungsi:
- Membantu, mempersiapkan rencana program dan anggaran LPMPP
- Membantu penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran
- Membantu pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran
- Membantu pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
- Membantu pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik dan non akademik.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu proses pembelajaran.
- Memantau dan mengevaluasi program kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
- Melaksanakan berbagai kegiatan perbaikan proses pembelajaran.
- Mempersiapkan laporan LPMPP pada akhir tahun anggaran.
- Ketua penyelenggara kegiatan dengan dana BLU.
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum
Pasal 9
Sub Bagian Umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 huruf c dipimpin seorang kepala sub bagian.
Pasal 10
Kepala sub bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaal, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanakan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelayanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan urusan administrasi, keuangan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan pengelola barang milik negara di lingkungan LPMPP.
Bagian Keempat
Pusat Layanan Akreditasi
(PLA)
Pasal 12
PLA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan akreditasi, dan pembukaan program studi baru serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi
Pasal 13
PLA sebagaimana yang dimkasud pada Pasal 12 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 14
Kepala Pusat Layanan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan di bidang akreditasi prodi/laboratorium dan universitas, dan pendampingan pembukaan program studi baru di lingkungan Universitas Tadulako serta evaluasi kepuasaan stakeholder tentang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala PLA menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
- Pembinaan, pendampingan, kajian, evaluasi, dan peningkatan mutu dokumen institusi dan program studi untuk akreditasi nasional dan internasional
- Pemetaan dan perencanaan reakreditasi program studi vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor serta akreditasi laboratorium secara berkala;
- Pengoordinasian asessor internal dan eksternal dalam pelaksanaan akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium;
- Pengembangan, regenerasi dan peningkatan keterampilan dan kompetensi asesor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
- Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan persiapan akreditasi program studi dan laboratorium baik nasional maupun internasional;
- Pendampingan dan review usulan pembukaan program studi baru
- Melakukan unggahan dokumen usulan pembukaan program studi baru
- Melaksanakan survei dan evaluasi kepuasan stakeholders.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kelima
Pusat Penjaminan Mutu Internal
(PPMI)
Pasal 16
PPMI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan SPMI, audit mutu internal, dan Monev pelaksanaan penjaminan mutu serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Pasal 17
PPMI sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 18
Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan SPMI, audit mutu internal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala PPMI menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang penjaminan mutu internal sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP
- Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI (Kebijakan, manual, standar, formulir) yang selaras dengan arah pengembangan Untad secara berkelanjutan;
- Pengembangan, penerapan, dan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan;
- Pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja;
- Pengoordinasian auditor/reviewer internal dalam pelaksanaan audit mutu internal;
- Pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
- Perencanaan, penyelenggaraan, dan Monev pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara terencana dan berkala;
- Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja berdasarkan hasil evaluasi melalui RTM.
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP.
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
(PPKP)
Pasal 20
PPKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf f adalah unit adalah unit pelaksana pelaksanan penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta instrumen penilaian pembelajaran.
Pasal 21
PPKP sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 22
Kepala PPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kualitas kurikulum program studi, serta pengembangan mutu proses pembelajaran dalam lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran
- Melaksanakan pelatihan metode pembelajaran inovatif bagi dosen (pelatihan PEKERTI dan AA)
- Mengembangkan panduan untuk pembaruan kurikulum di program studi.
- Pengkajian dan pengendalian mutu pengajaran, sumber-sumber belajar, dan penilaian hasil pembelajaran yang relevan untuk pemenuhan capaian pembelajaran;
- Pengkajian, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan berbasis hasil (Outcome-based Education) yang relevan dengan kebijakan Untad dan Kementerian terkait;
- Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penerapan Student Centre Learning (SCL) dalam proses pembelajaran
- Penilaian kelayakan usulan revisi kurikulum dan usulan program studi baru sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
- Perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum secara berkala;
- Pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi fasilitator kegiatan evaluasi kurikulum dan pembelajaran secara terencana dan berkala;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Ketujuh
Pusat Pengendalian dan Peningkatan Kinerja Universitas (PPPKU)
Pasal 24
PPPKU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf g adalah unit pelaksana penjaminan mutu yang tugas dan fungsinya berkenaan dengan tinjauan manajemen, sertifikasi sistem manajemen mutu dan evaluasi capaian IKU.
Pasal 25
PPPKU sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 26
Kepala PPPKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kegiatan tinjauan manajemen, pendampingan sertifikasi sistem manajemen mutu pada unit kerja, dan evaluasi capaian IKU di lingkungan Universitas Tadulako.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan pengendalian kinerja universitas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Indeks kinerja Utama.
- Menganalisis data kinerja untuk mendukung perencanaan strategis universitas.
- Mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan kinerja secara efisien.
- Mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun strategi mitigasi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian kinerja universitas.
- Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi, surveilance dan resertifikasi ISO pendidikan UPPS.
- Melaksanakan evaluasi capaian Rencana Strategis Universitas dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Universitas Tadulako.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kedelapan
Pusat Pembelajaran Mata Kuliah Dasar dan Wajib Universitas
(PPMKDWU)
Pasal 28
PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf h adalah unit pelaksana pengembangan pembelajaran yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.
Pasal 29
PPMKDWU sebagaimana yang dimaksud pasal 28 dipimpin oleh seorang Kepala
Pasal 30
Kepala PPMKDWU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan pengelolaan perkuliahan mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 30, kepala PPMKDWU menyelenggarakan fungsi:
- Mengembangkan dan merevisi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dasar secara berkala.
- Menyediakan pelatihan dan dukungan bagi dosen dan asisten mata kuliah dasar dan asistem laboratorium.
- Mengelola penyusunan bahan/materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
- Mengelola, memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran mata kuliah dasar dan mata kuliah wajib universitas yang menggunakan system informasi terkini.
- Mengintegrasikan teknologi pembelajaran dalam pelaksanaan mata kuliah dasar mata kuliah wajib universitas.
- Mengelola dan menyediakan fasilitas praktikum untuk mendukung pembelajaran mata kuliah dasar.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
Bagian Kesembilan
Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau
(PRPL)
Pasal 32
PRPL sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf i adalah unit yang bertugas merekognisi mata kuliah untuk program studi yang melakukan program rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 33
PRPL sebagaimana dimaksud pada pasal 32 dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 34
Kepala PRPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas merancang dan melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada RPL kepada masyarakat, mengembangkan format RPL, memonitoring pelaksanaan RPL dan mengkoordinasikan dukungan prosedur RPL di tingkat universitas dan program studi serta memberikan pelaporan pada sistem di kementerian.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala menyelenggarakan fungsi:
- Merancang sistem penilaian RPL.
- Melaksanakan sosialisasi internal dan eksternal program RPL kepada pemangku kepentingan.
- Memberikan layanan pendampingan kepada peserta RPL.
- Mengkoordinir pelaksanaan RPL di tingkat program studi.
- Menyusun standar kompetensi untuk pelaksanaan RPL.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPL.
- Memberikan pelaporan pelaksanaan RPL Untad ke sistem di kementerian
- Membuat pelaporan hasil capaian dari pelaksanaan RPL
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPMPP
- Bertanggung jawab kepada Kepala LPMPP
PPM FEB
Tugas dan Fungsi Pengelola Penjaminan Mutu FEB UNTAD
| Unsur Organisasi | Tugas Utama | Fungsi |
|---|---|---|
| Dekan | Memimpin dan mengarahkan penyelenggaraan penjaminan mutu di tingkat fakultas | 1. Menetapkan kebijakan mutu fakultas. 2. Menjamin implementasi SPMI. 3. Menetapkan target mutu dan kinerja. 4. Menyediakan sumber daya. 5. Memimpin tindak lanjut hasil evaluasi, AMI, akreditasi, dan RTM. 6. Memastikan peningkatan mutu berkelanjutan. |
| Wakil Dekan Bidang Akademik | Mengkoordinasikan penjaminan mutu bidang akademik | 1. Mengawal mutu pendidikan dan pembelajaran. 2. Mengkoordinasikan kurikulum, CPL, CPMK, proses pembelajaran dan asesmen. 3. Memantau kinerja akademik PS. 4. Menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran. 5. Mendukung persiapan akreditasi akademik. |
| Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum | Menjamin dukungan sumber daya dan administrasi terhadap pencapaian mutu | 1. Menjamin kecukupan anggaran mutu. 2. Mengawal pengelolaan sarana-prasarana. 3. Mendukung pemenuhan kebutuhan SDM dan layanan administrasi. 4. Memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya. |
| Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni | Menjamin mutu pengelolaan mahasiswa, layanan kemahasiswaan, dan alumni | 1. Mengawal mutu layanan mahasiswa. 2. Memantau prestasi dan aktivitas mahasiswa. 3. Mengembangkan tracer study dan hubungan alumni. 4. Memantau kepuasan mahasiswa. 5. Menggunakan umpan balik mahasiswa/alumni untuk peningkatan mutu. |
| Kepala Bagian Umum | Mendukung operasional penjaminan mutu melalui administrasi dan layanan umum | 1. Menjamin dukungan administrasi. 2. Menyediakan data/dokumen administratif. 3. Mendukung pengelolaan sarana-prasarana. 4. Menjamin tertib dokumentasi administrasi. 5. Mendukung penyediaan evidence mutu. |
| Kepala Pusat Penjaminan Mutu | Mengkoordinasikan keseluruhan sistem penjaminan mutu fakultas | 1. Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu fakultas. 2. Mengkoordinasikan implementasi PPEPP. 3. Mengintegrasikan SPMI, AMI, Monev, akreditasi, ISO dan IKU. 4. Mengkoordinasikan GKM-PS. 5. Mengelola laporan mutu fakultas. 6. Memantau RTL dan peningkatan mutu. 7. Menyampaikan rekomendasi kepada Dekan. |
| Divisi SPMI dan Akreditasi | Mengelola implementasi SPMI dan mendukung akreditasi fakultas/program studi | 1. Menyusun/mereviu standar mutu. 2. Mengawal implementasi PPEPP. 3. Memfasilitasi penyusunan LED/LKPS/DKPS. 4. Mengelola evidence akreditasi. 5. Melakukan gap analysis terhadap instrumen akreditasi. 6. Mengawal tindak lanjut rekomendasi asesor. |
| Koordinator Divisi SPMI dan Akreditasi | Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja divisi | 1. Menyusun rencana kerja divisi. 2. Membagi tugas anggota. 3. Memantau pemenuhan indikator SPMI. 4. Mengkoordinasikan evidence. 5. Menyusun laporan divisi. 6. Melaporkan risiko dan permasalahan kepada Kepala Pusat. |
| Anggota Divisi SPMI dan Akreditasi | Melaksanakan kegiatan teknis SPMI dan akreditasi | 1. Mengumpulkan dan memvalidasi evidence. 2. Membantu analisis indikator mutu. 3. Membantu penyusunan dokumen akreditasi. 4. Melakukan pemutakhiran data. 5. Mendokumentasikan pelaksanaan PPEPP. |
| Divisi Monev dan AMI | Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan dukungan Audit Mutu Internal | 1. Menyusun instrumen Monev. 2. Melaksanakan monitoring indikator mutu. 3. Mengkoordinasikan AMI. 4. Mengidentifikasi ketidaksesuaian. 5. Melakukan analisis tren. 6. Menghasilkan rekomendasi perbaikan. |
| Koordinator Divisi Monev dan AMI | Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Monev dan AMI | 1. Menyusun program Monev/AMI. 2. Mengkoordinasikan auditor. 3. Memastikan validitas hasil evaluasi. 4. Mengompilasi temuan. 5. Mengawal penyelesaian tindak lanjut. |
| Anggota Divisi Monev dan AMI | Melaksanakan kegiatan teknis monitoring dan evaluasi | 1. Mengumpulkan data. 2. Melakukan verifikasi evidence. 3. Mengolah hasil Monev. 4. Mendukung pelaksanaan AMI. 5. Mendokumentasikan temuan dan rekomendasi. |
| Divisi ISO dan IKU | Mengintegrasikan sistem manajemen mutu dengan ISO dan indikator kinerja utama | 1. Mengawal pemenuhan persyaratan ISO. 2. Memantau IKU/IKT/KPI fakultas. 3. Mengembangkan dashboard kinerja. 4. Mengidentifikasi gap pencapaian IKU. 5. Mengawal corrective action. 6. Mendukung audit/asesmen eksternal. |
| Koordinator Divisi ISO dan IKU | Mengkoordinasikan pencapaian ISO dan indikator kinerja | 1. Menyusun rencana kerja. 2. Memantau capaian IKU. 3. Mengkoordinasikan evidence ISO. 4. Mengidentifikasi risiko pencapaian KPI. 5. Menyusun laporan kinerja. |
| Anggota Divisi ISO dan IKU | Melaksanakan pemantauan teknis ISO dan kinerja | 1. Mengumpulkan data KPI. 2. Memutakhirkan dashboard. 3. Membantu audit ISO. 4. Memantau tindak lanjut temuan. 5. Menyiapkan evidence kinerja. |
| Ketua GKM Program Studi | Menjadi penggerak penjaminan mutu pada tingkat program studi | 1. Mengawal implementasi SPMI di PS. 2. Melakukan evaluasi pencapaian standar. 3. Mengkoordinasikan evaluasi CPL. 4. Memantau proses pembelajaran. 5. Mengidentifikasi risiko mutu PS. 6. Mengkoordinasikan penyusunan RTL. 7. Menyampaikan laporan mutu PS kepada Pusat Penjaminan Mutu. |
GKM Program Studi
Tugas dan Fungsi Pengelola Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM-PS)
| No. | Bidang Tugas | Tugas GKM Program Studi | Fungsi | Output/Evidence |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengelolaan SPMI | Mengawal implementasi SPMI pada tingkat program studi | Memastikan standar mutu diterapkan secara konsisten | Laporan implementasi SPMI |
| 2 | PPEPP | Mengawal pelaksanaan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan | Memastikan setiap tahapan PPEPP terdokumentasi dan berkesinambungan | Dokumen PPEPP PS |
| 3 | Standar Mutu | Memantau pemenuhan standar pendidikan tinggi dan standar tambahan program studi | Mengidentifikasi tingkat ketercapaian dan ketidaktercapaian standar | Matriks pemenuhan standar |
| 4 | Indikator Kinerja | Memantau capaian indikator kinerja program studi | Menyediakan informasi berbasis data mengenai kinerja PS | Dashboard KPI/IKU/IKT |
| 5 | Monitoring | Melakukan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan PS | Memberikan peringatan dini terhadap potensi ketidaktercapaian target | Laporan monitoring |
| 6 | Evaluasi | Melakukan evaluasi capaian mutu akademik dan nonakademik | Menganalisis kesenjangan antara target dan realisasi | Laporan evaluasi |
| 7 | Evaluasi CPL | Mengawal evaluasi ketercapaian CPL dan Sub-CPMK | Memastikan capaian pembelajaran lulusan dievaluasi berbasis bukti | Laporan Evaluasi CPL |
| 8 | Kurikulum | Mendukung evaluasi dan pengembangan kurikulum berdasarkan hasil evaluasi mutu | Memastikan kurikulum relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan dan perkembangan keilmuan | Laporan review kurikulum |
| 9 | Pembelajaran | Memantau mutu proses pembelajaran, asesmen, dan evaluasi pembelajaran | Mengidentifikasi masalah dan peluang peningkatan mutu pembelajaran | Laporan evaluasi pembelajaran |
| 10 | Survei Kepuasan | Mendukung pelaksanaan dan analisis survei kepuasan mahasiswa, dosen, alumni, pengguna lulusan, dan stakeholder | Menyediakan umpan balik sebagai dasar peningkatan mutu | Laporan survei |
| 11 | Tracer Study | Memanfaatkan hasil tracer study untuk evaluasi mutu lulusan | Mengidentifikasi relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja dan pengguna lulusan | Laporan tracer study dan RTL |
| 12 | AMI | Mendukung persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Audit Mutu Internal | Memastikan temuan AMI ditindaklanjuti secara efektif | Laporan AMI dan RTL |
| 13 | Identifikasi Risiko | Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian standar dan indikator mutu | Mendorong penerapan risk-based quality assurance | Risk register PS |
| 14 | Analisis Akar Masalah | Melakukan analisis terhadap ketidaktercapaian target dan temuan mutu | Menentukan akar penyebab masalah secara sistematis | Dokumen RCA |
| 15 | CAPA | Mengusulkan dan memantau tindakan korektif dan pencegahan | Memastikan permasalahan mutu ditangani sampai tuntas | Dokumen CAPA |
| 16 | RTL | Menyusun dan memantau rencana tindak lanjut hasil Monev, AMI, survei, dan evaluasi | Memastikan rekomendasi evaluasi benar-benar dilaksanakan | Matriks RTL |
| 17 | Verifikasi | Melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan RTL | Menilai efektivitas tindakan perbaikan | Laporan verifikasi |
| 18 | Akreditasi | Mendukung penyusunan dan pemutakhiran dokumen akreditasi | Menjamin kesiapan data dan evidence program studi | LED, LKPS/DKPS, evidence |
| 19 | Evidence | Mengumpulkan, memvalidasi, dan mendokumentasikan bukti pelaksanaan mutu | Menjamin evidence valid, sahih, mutakhir, dan mudah ditelusuri | Repository evidence |
| 20 | Benchmarking | Melakukan benchmarking dengan program studi/institusi yang relevan | Mengidentifikasi praktik baik dan peluang peningkatan | Laporan benchmarking |
| 21 | RTM | Menyediakan data dan rekomendasi untuk Rapat Tinjauan Manajemen | Mendukung pengambilan keputusan berbasis data | Bahan RTM dan rekomendasi |
| 22 | Peningkatan Mutu | Mengidentifikasi dan mengusulkan program peningkatan mutu | Mendorong continuous quality improvement | Program peningkatan mutu |
| 23 | Pelaporan | Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu program studi secara berkala | Menyediakan informasi akuntabel kepada Ketua Program Studi dan UPPS | Laporan mutu PS |
| 24 | Koordinasi | Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi, UPPS, dan Pusat Penjaminan Mutu UPPS | Menjamin keterpaduan pelaksanaan SPMI dari PS sampai universitas | Notulen/berita acara koordinasi |
| 25 | Budaya Mutu | Mendorong keterlibatan dosen, tendik, dan mahasiswa dalam penjaminan mutu | Membangun budaya mutu dan kesadaran terhadap perbaikan berkelanjutan | Program budaya mutu |
Pengelola PPM FEB UNTAD
.Nama : Dr. Selmita Paranoan, SE., M.S.A.
Jabatan : Kepala
Unit Kerja : Prodi Akuntansi
Deskripsi Singkat
Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.S.A memegang peran strategis dalam mengawal penjaminan mutu di lingkungan institusi. Berbekal latar belakang akademik yang solid serta pemahaman mendalam mengenai tata kelola dan evaluasi mutu pendidikan tinggi, beliau aktif memimpin pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
Pengalaman dan Kontribusi
Sebagai Dosen Program Studi Akuntansi, dalam menjalankan amanahnya, Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.S.A telah membekali diri dengan berbagai pelatihan tersertifikasi di bidang Akuntansi dari lembaga mitra strategis.
Kiprah Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.S.A mencakup koordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), perumusan standar serta instrumen mutu akademik, hingga pendampingan intensif bagi Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi guna memastikan siklus penjaminan mutu berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Dalam perannya memimpin unit penjaminan mutu, beliau aktif mengawal evaluasi diri institusi, memfasilitasi rapat tinjauan manajemen (RTM), serta mengawal tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi, dan rekomendasi akreditasi. Dedikasi beliau tercermin nyata dalam menyelaraskan tata kelola mutu fakultas dengan standar nasional pendidikan tinggi, sekaligus memperkuat budaya mutu kerja di seluruh lini akademik maupun unit pendukung.
Komitmen
Komitmen Dr. Selmita Paranoan, S.E., M.S.A tercermin nyata dalam upaya berkelanjutan menjaga mutu pendidikan yang unggul, akuntabel, dan berfokus pada continuous improvement. Beliau senantiasa mengedepankan kolaborasi lintas unit, validitas data, serta pemanfaatan teknologi informasi guna membangun sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan para pemangku kepentingan. Di bawah arahan beliau, unit penjaminan mutu kian kokoh menjalankan fungsi sebagai mitra strategis dalam mendongkrak reputasi dan daya saing institusi.
.Nama : Masruddin, SE., M.S.A., Ak
Jabatan : Koordinator Divisi SPMI dan Akreditasi
Unit Kerja : Prodi Akuntansi
Deskripsi Singkat
Masruddin, SE., M.S.A., AK merupakan Koordinator Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Akreditasi berdedikasi tinggi dalam penguatan tata kelola mutu akademik di institusi. Dengan latar belakang akademik di bidang akuntansi dan pengalaman masa kerja selama 21 tahun menjadi dasar beliau dalam mendukung pengembangan sistem mutu secara terstruktur dan berkesinambungan, serta memastikan keterpaduan antara implementasi SPMI dan strategi akreditasi.
Pengalaman dan Kontribusi
Dalam kapasitasnya sebagai koordinator, beliau telah mengikuti berbagai pelatihan nasional dan seminar terkait SPMI. Beliau memimpin penyusunan dokumen kebijakan mutu, standar mutu akademik dan non-akademik. Beliau juga berperan aktif dalam pendampingan penyusunan DED dan DKPS, koordinasi Audit Mutu Internal (AMI), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas tim Gugus Kendali Mutu (GKM).
Komitmen
Masruddin, SE., M.S.A., AK memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan sistem mutu yang berorientasi pada hasil. Beliau percaya bahwa keberhasilan institusi tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada budaya mutu yang harus terus ditingkatkan. Melalui kolaborasi lintas unit dan pendekatan berbasis data, beliau terus mendorong praktik terbaik dalam manajemen mutu perguruan tinggi.
.
.Nama : Dr. Rahmi Syafitri., SE., M.Si., Ak
Jabatan : Koordinator Divisi ISO & IKU
Unit Kerja : Prodi Akuntansi
Deskripsi Singkat
Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang memiliki kompetensi dalam bidang akuntansi, tata kelola, sustainability reporting, penelitian, serta penjaminan mutu. Kombinasi kompetensi akademik dan profesional tersebut menjadi dasar dalam mendukung pengelolaan kinerja fakultas yang berbasis data, terukur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
Pengalaman & Kontribusi
Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan, penelitian, tata kelola, dan penjaminan mutu di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Latar belakang S3 Ilmu Akuntansi mendukung kemampuan dalam analisis data, pengukuran kinerja, evaluasi, serta pengambilan keputusan berbasis bukti. Berkontribusi dalam koordinasi pengumpulan dan validasi data, pemenuhan indikator kinerja, penyusunan dan pengelolaan bukti dukung, monitoring dan evaluasi capaian, serta tindak lanjut perbaikan. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendukung ketercapaian IKU sekaligus memperkuat budaya mutu dan tata kelola fakultas.
Komitmen sebagai Koordinator ISO & IKU PPM FEB
Berkomitmen mengembangkan pengelolaan ISO dan IKU PPM FEB yang terintegrasi, berbasis data, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Koordinasi akan diarahkan pada penguatan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), peningkatan kualitas dokumentasi dan bukti dukung, monitoring capaian secara berkala, serta penyusunan tindak lanjut yang berbasis hasil evaluasi. Dengan demikian, ISO dan IKU tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, mutu, dan keberlanjutan FEB.
Nama : Rika Febby Rhamadhani, S.Ak., M.Ak
Jabatan : Koordinator Divisi Monev dan AMI
Unit Kerja : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako
Deskripsi Singkat
Rika Febby Rhamadhani, S.Ak., M.Ak berperan dalam mengawal penjaminan mutu di lingkungan institusi. Berbekal latar belakang akademik yang solid serta pemahaman mendalam mengenai tata kelola dan evaluasi mutu pendidikan tinggi, beliau aktif memimpin pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
Pengalaman dan Kontribusi
Sebagai Dosen dan praktisi yang berpengalaman, Rika Febby Rhamadhani, S.Ak., M.Ak membekali diri dengan keahlian komprehensif dalam akuntansi dan tata kelola digital. Kiprahnya mencakup koordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat program studi guna memastikan siklus penjaminan mutu berjalan konsisten. Dalam perannya memimpin divisi Monev, beliau aktif mengawal evaluasi diri institusi, mengawal tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
Komitmen
Komitmen Rika Febby Rhamadhani, S.Ak., M.Ak. tercermin nyata dalam upaya berkelanjutan menjaga mutu pendidikan yang unggul, akuntabel, dan berfokus pada continuous improvement. Beliau senantiasa mengedepankan kolaborasi lintas unit, validitas data, serta pemanfaatan teknologi informasi guna membangun sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan para pemangku kepentingan. Divisi Monev dan AMI kian kokoh menjalankan fungsi sebagai mitra strategis dalam mendongkrak reputasi dan daya saing institusi.






