Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada perguruan tinggi adalah amanat dari Undang- Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
SPM Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Tahap evaluasi pada PPEPP dilaksanakan melalui AMI.
Pelatihan Auditor Mutu Internal (AMI) pada Program Hibah SPMI Universitas Tadulako, yang dilakukan pada Sabtu-Senin (12-14/06) di Hotel Sutan Raja, dan di ruang aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Untad diikuti 40 orang peserta, 30 diantaranya adalah perwakilan 10 program studi sasaran dari Program Bantuan Pengembangan SPMI UNTAD Tahun 2021.
Ir. Adnan Fadjar, S.T., M.Eng.Sc. selaku penanggung jawab kegiatan Pelatihan AMI menuturkan bahwa dari 40 peserta yang terdaftar, hanya 32 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan kreteria yang ditetapkan oleh panitia. Ke-32 peserta yang lulus, 20 diantaranaya berasal dari 10 program studi sasaran akan ditugaskan pada pelaksanaan Audit Mutu Internal yang akan dlaksanakan sekitar bulan Agustus-September 2021. Ungkap, Adnan.
Koordinator Pusdit EPMP LPPMP UNTAD Dr. Ir. Dwi Sulistiawati MP menyampaikan untuk Pelaksanaan AMI pada 10 program studi sasaran Program Bantuan Pengembangan SPMI UNTAD Tahun 2021, Pusdit EPMP akan membuat rancangan model audit SPMI, khususnya mengaudit pelaksanan 8 standar pendidikan yang ditetapkan Universitas Tadulako Tahun 2017. Pusdit EPMP, akan menyiapkan link dokumen-dokumen yang akan diunggah oleh 10 program studi sasaran. Auditor hasil Pelatihan AMI bekerja mengevaluasi implementasi pelaksanaan standar Pendidikan tersebut” tandasnya”. Ds