Dokumen SPMI FEB UNTAD Berdasarkan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2020
Perangkat SPMI UNTAD
Universitas Tadulako (UNTAD) telah memiliki enam perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disusun berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yaitu: (1) Kebijakan SPMI UNTAD, (2) Standar Pendidikan Tinggi UNTAD, (3) Manual SPMI, (4) Formulir SPMI, (5) Pedoman Penerapan Siklus PPEPP dalam SPMI, dan (6) Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI. Keenam perangkat tersebut merupakan satu kesatuan sistem yang memberikan arah kebijakan, menetapkan standar mutu, mengatur mekanisme implementasi PPEPP, menyediakan instrumen pelaksanaan dan pencatatan, serta memastikan seluruh proses penjaminan mutu terdokumentasi secara sistematis dan berkelanjutan.
Penyusunan perangkat SPMI UNTAD dilaksanakan melalui tahapan FGD, penyusunan dokumen, workshop, review internal, serta pembahasan dan pertimbangan Senat Universitas untuk memastikan kesesuaian regulasi, kebutuhan institusi, dan karakteristik UNTAD. Rapat pertimbangan Senat dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, sebelum keenam perangkat tersebut ditetapkan melalui SK Rektor Universitas Tadulako tertanggal 10 Agustus 2026. Proses tersebut menunjukkan bahwa pengembangan SPMI UNTAD dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis tata kelola, sekaligus menjadi landasan bagi implementasi PPEPP secara konsisten di tingkat universitas, fakultas/pascasarjana, program studi, dan unit kerja dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu secara berkelanjutan.










