Universitas Tadulako telah menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Penjaminan Mutu tingkat universitas berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako yang diberi nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (PPM UNTAD), dikembangkan menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 6309/UN28/KP/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan diperbaharui pada tahun 2023 dengan penetapan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNTAD. Di Unit Pengelola Program Studi (UPPS) diberi nama Unit Penjaminan Mutu Fakultas/ Pascasarjana berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor xxxxx, tanggal yyyy, dan diperbaharui menjadi Pusat Penjaminan Mutu UPPS (PPM-UPPS) pada tahun 2021. Surat Keputusan ini menjadi dasar hukum keberadaan dan operasional PPM sebagai unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat UPPS. Selain itu, penetapan Pengelola sebagai Ketua dan Sekretaris LPPMP periode 2021-2025 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAD Nomor 52/UN28/KP/2021, tanggal 4 Januari 2021, dan pengelola PPM UPPS berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAD Nomor 7453/UN28/KP/2022, tanggal 27 September 2022, serta Pengelola Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAD Nomor 09/UN28/KP/2021, tanggal 4 Januari 2021.
Struktur Pelaksana Penjaminan Mutu di UNTAD
.
Struktur Organisasi Pusat Penjaminan Mutu FISIP
Pengelola PPM FISIP Universitas Tadulako



