Palu, 22 Agustus 2025 – Universitas Tadulako menugaskan empat pejabatnya untuk mengikuti tindak lanjut pleno penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dalam rangka revisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Keempat pejabat yang mendapat mandat tersebut adalah Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc, Kepala LPMPP, Prof. Darmawati Darwis, M.Si., Ph.D., Sekretaris LPMPP, Prof. Dr. Ir. Amiruddin Kade, S.Pd., M.Si., dan Kepala Pusat Layanan Akreditasi LPMPP, Drs. Syamsu, M.Si. Keterlibatan mereka menegaskan komitmen Untad dalam mendukung penyempurnaan regulasi nasional di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Kegiatan pleno dilaksanakan pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Agenda utama pertemuan ini adalah konsolidasi revisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur standar nasional penjaminan mutu pendidikan tinggi, sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan serta dinamika perguruan tinggi di Indonesia. Kegiatan diikuti sekitar 300 peserta dari perwakilan PT dan LLDIKTI seluruh Indonesia dengan 3 (tiga) narasumber, yakni Dr. Benny Bandanadjaja, ST., MT., Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Muhmmad Najib, S. TP., M. M., Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti, dan Prof. Drs. T Basaruddin, M. Sc., Ph. D., Staf Khusus Menteri Bidang Pendidikan Tinggi.
Dalam pembahasan pleno revisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, sejumlah isu strategis terkait penjaminan mutu dan akreditasi perguruan tinggi menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah penyederhanaan ketentuan SPMI, di mana usulan penghapusan tugas serta prosedur penetapan SPMI di perguruan tinggi mendapat persetujuan menteri. Selain itu, pleno juga menyepakati perubahan peringkat akreditasi perguruan tinggi menjadi tiga kategori, yaitu Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Tidak Terakreditasi.
Isu lain yang dibahas adalah proses akreditasi. Akreditasi sementara yang sebelumnya berlaku dalam Permen 53 diusulkan diganti menjadi Akreditasi Pertama, dengan penekanan pada pemenuhan kriteria minimum terkait kurikulum, dosen, sarana prasarana, hingga tata kelola dan pendanaan perguruan tinggi. Arah kebijakan baru juga menekankan pentingnya mengurangi beban akreditasi bagi perguruan tinggi, dengan menegaskan bahwa akreditasi institusi sekaligus mencakup akreditasi program studi.
Partisipasi Untad dalam forum strategis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, masukan, dan pengalaman praktis dalam implementasi penjaminan mutu, khususnya di lingkungan Universitas Tadulako. Dengan demikian, hasil revisi regulasi nantinya dapat lebih aplikatif, adaptif, dan berdaya guna dalam mendorong mutu pendidikan tinggi di tanah air.
Melalui keikutsertaan dalam penyusunan kebijakan nasional ini, LPMPP Untad meneguhkan perannya sebagai motor penggerak peningkatan mutu akademik sekaligus mitra aktif pemerintah dalam mengawal kualitas pendidikan tinggi Indonesia.







