SEJARAH PERKEMBANGAN

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN

UNIVERSITAS TADULAKO

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako merupakan hasil perkembangan kelembagaan penjaminan mutu di Universitas Tadulako yang berlangsung secara bertahap sejak tahun 2008. Perkembangan tersebut mencerminkan komitmen Universitas Tadulako untuk membangun sistem penjaminan mutu yang semakin sistematis, terintegrasi, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

1. Perintisan Penjaminan Mutu: PPM UNTAD (2008)

Tonggak awal kelembagaan penjaminan mutu Universitas Tadulako dimulai pada tahun 2008 dengan dibentuknya Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (PPM UNTAD) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako.

Pada fase ini, PPM UNTAD berfungsi sebagai organisasi yang merancang dan mengimplementasikan proses-proses baku maupun alternatif untuk meningkatkan kualitas Universitas Tadulako. Struktur awal PPM terdiri atas Ketua, Sekretaris, serta beberapa divisi yang menangani dokumen mutu, implementasi dan pengembangan mutu, monitoring-evaluasi, serta peningkatan kesadaran dan kapasitas sumber daya manusia.

2. Penguatan Organisasi: PPM UNTAD (2011)

Pada tahun 2011 dilakukan peninjauan terhadap organisasi penjaminan mutu. Peninjauan tersebut ditindaklanjuti melalui SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 3107/UN28/KP/2011 tentang pemberhentian/pengangkatan pengelola PPM UNTAD.

Pada periode ini, substansi organisasi pada dasarnya tetap dipertahankan, tetapi terjadi perubahan personel pengelola dan perubahan nomenklatur pimpinan dari Ketua PPM menjadi Direktur PPM. Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Tadulako.

3. Transformasi Menjadi LPPMP (2012–2013)

Perkembangan berikutnya merupakan tonggak penting dalam sejarah penjaminan mutu UNTAD. Sejalan dengan penguatan organisasi dan tata kerja universitas, pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako.

Melalui kebijakan tersebut, organisasi penjaminan mutu berkembang dari PPM menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP). Transformasi tersebut kemudian diperkuat dengan SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 6309/UN28/KP/2012 tanggal 26 Desember 2012. Terhitung sejak 27 Desember 2012, PPM UNTAD secara resmi bertransformasi menjadi LPPMP.

Pada fase ini, cakupan kelembagaan tidak lagi hanya berorientasi pada penjaminan mutu, tetapi juga mencakup pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Pengelolaan LPPMP kemudian diperkuat melalui SK Rektor Nomor 1162/UN28/KP/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang pengangkatan pengelola LPPMP.

4. Penguatan Sistem SPMI dan Budaya Mutu (2017)

Periode 2017 menjadi fase penting dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal UNTAD. Universitas Tadulako menetapkan sejumlah perangkat utama SPMI melalui keputusan rektor, yaitu:

  • Keputusan Rektor Nomor 7418/UN28/AK/2017 tentang Kebijakan SPMI;
  • Keputusan Rektor Nomor 7419/UN28/AK/2017 tentang Manual SPMI;
  • Keputusan Rektor Nomor 7420/UN28/AK/2017 tentang Standar SPMI; dan
  • Keputusan Rektor Nomor 7421/UN28/AK/2017 tentang Formulir SPMI.

Dengan demikian, penjaminan mutu mulai berkembang dari sekadar kelembagaan menjadi sebuah sistem yang memiliki kebijakan, manual, standar, dan instrumen/formulir sebagai perangkat operasional SPMI.

5. Penguatan Layanan Akreditasi dan SPMI (2019)

Pada tahun 2019, penguatan fungsi penjaminan mutu dilanjutkan melalui pembentukan Pusat Layanan Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Puslak-SPMI) berdasarkan SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 3894/UN28/KL/2019.

Pembentukan pusat tersebut menunjukkan semakin kuatnya keterkaitan antara penjaminan mutu internal, evaluasi mutu, dan akreditasi program studi. Pada periode berikutnya, Puslak-SPMI menjadi salah satu unit penting dalam pendampingan akreditasi, pengembangan perangkat SPMI, pengelolaan data mutu, dan penyediaan informasi terkait akreditasi program studi.

6. Penguatan Penjaminan Mutu pada Tingkat UPPS (2021)

Pengembangan sistem penjaminan mutu kemudian diperluas hingga tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Unit penjaminan mutu pada tingkat fakultas/pascasarjana berkembang menjadi Pusat Penjaminan Mutu UPPS (PPM-UPPS) pada tahun 2021.

Perkembangan ini memperkuat hubungan antara sistem penjaminan mutu pada tingkat universitas, UPPS, dan program studi sehingga pelaksanaan SPMI dapat berlangsung secara berjenjang dan terintegrasi.

7. Penguatan Sistem Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (2022–2023)

Pada periode berikutnya, UNTAD terus mengembangkan perangkat SPMI dan fungsi pengembangan pembelajaran. Dokumen SPMI UNTAD menunjukkan bahwa penjaminan mutu telah diarahkan pada proses yang sistematis, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengembangan standar pendidikan secara berkelanjutan.

Pada tahun 2023, perkembangan kelembagaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNTAD, sebagaimana tercantum dalam informasi kelembagaan Puslak-SPMI UNTAD.

8. Transformasi Menjadi LPMPP

Perkembangan organisasi dan tata kerja Universitas Tadulako selanjutnya membawa penegasan nomenklatur Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP).

Transformasi tersebut menegaskan dua mandat strategis lembaga, yaitu:

Penjaminan Mutu
→ memastikan sistem mutu, standar, evaluasi, pengendalian, akreditasi, dan peningkatan mutu berjalan secara sistematis;

Pengembangan Pembelajaran
→ mendorong pengembangan kurikulum, pembelajaran, asesmen, mata kuliah dasar dan wajib universitas, rekognisi pembelajaran lampau, serta berbagai inovasi pembelajaran.

Dengan demikian, LPMPP berkembang menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai pengendali mutu, tetapi juga sebagai penggerak peningkatan kualitas proses pembelajaran di Universitas Tadulako.

9. Penguatan Struktur LPMPP Periode 2025–2027

Pada 3 Januari 2025, Rektor Universitas Tadulako melantik Kepala dan Sekretaris LPMPP periode 2025–2027 sekaligus mengukuhkan para kepala pusat di lingkungan LPMPP.

Struktur tersebut memperkuat fungsi LPMPP melalui berbagai pusat yang menangani bidang akreditasi, penjaminan mutu internal, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, mata kuliah dasar dan wajib universitas, rekognisi pembelajaran lampau, serta pengendalian dan peningkatan kinerja universitas.

Pada periode ini, LPMPP semakin menempatkan data, teknologi informasi, akreditasi, SPMI, pengembangan pembelajaran, dan peningkatan kinerja sebagai bagian yang saling terintegrasi dalam pengelolaan mutu universitas.

10. LPMPP dalam Transformasi Mutu UNTAD Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, LPMPP semakin diarahkan menjadi pusat koordinasi strategis dalam penguatan budaya mutu dan pengembangan pembelajaran di Universitas Tadulako.

Salah satu agenda penting adalah penyusunan dan pengembangan perangkat SPMI yang disesuaikan dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Perangkat yang dikembangkan mencakup Kebijakan SPMI, Pedoman Penerapan Siklus PPEPP, Standar Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.

Pada tahun yang sama, LPMPP juga terlibat dalam evaluasi capaian Renstra UNTAD 2025–2029, penguatan pengukuran IKU dan IKT, evaluasi Standar Pelayanan Minimal, penguatan akreditasi program studi, serta pengembangan sistem penjaminan mutu yang berbasis data dan perbaikan berkelanjutan.


Perjalanan kelembagaan tersebut dapat diringkas sebagai suatu evolusi:

Dengan demikian, sejarah LPMPP Universitas Tadulako bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi merupakan proses transformasi dari unit penjaminan mutu menjadi lembaga strategis yang mengintegrasikan penjaminan mutu, pengembangan pembelajaran, akreditasi, pengendalian kinerja, dan peningkatan mutu berkelanjutan.