Merujuk Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 3, menyatakan bahwa program studi bahwa pada tanggal 28 januari 2020 telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan belum mengusulkan akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengusulkan akreditasi paling lambat 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan program studi diperoleh.
Koordinator Puslak-SPMI LPPMP UNTAD Drs. Syamsu, M. Si., menyampaikan rasa syukurnya bahwa ke-lima program studi sebagai target Puslak-SPMI telah sukses mengajukan dokumen borang akreditasinya melalui sapto. Ke-lima Program Studi yang dimaksud adalah S1 Manajemen PSDKU Tojo Una-una, S1 Teknik Sipil PSDKU Tojo Una-una, S1 Agroteknologi PSDKU Tojo-Una-una, S1 Teknik Sipil PSDKU Morowali, dan S1 Teknik Geofisika FMIPA. Program studi tersebut, merupakan program studi yang baru pertama kali mengajukan akreditasi sejak keluarnya izin pembukaannya. “Hal ini dapat terwujud atas dukungan semua pihak, terutama Bapak Rektor beserta jajaran”, tutur Syamsu.
Dr. I Wayan Sudarsana, M. Si. Sekretaris Puslak-SPMI LPPMP UNTAD yang juga dosen Program Studi Matematika FMIPA, menyatakan telah mengupload dokumen borang dari tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2020. Dokumen usulan akreditasinya berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 yang meliputi 6 (enam) dokumen, diantaranya LKPS, LED, dan Borang Data Kuantitatif. ”Sebelum pengiriman dokumen melalui website sapto BAN PT, ke-lima Program Studi tersebut telah melalui proses pendampingan oleh reviewer internal LPPMP untuk mengontrol kesesuaian data kuantitatif dengan LKPS dan LED”. Ungkap Wayan.
“Tugas Puslak-SPMI LPPMP, selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan penyusunan dokumen utama dan pendukung akreditasi dalam upaya mempersiapkan program studi menghadapi visitasi daring berdasarkan Peraturan BAN PT Nomor 5 Tahun 2020”. Ungkap Syamsu.