Palu — Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (UNTAD) meraih Peringkat Unggul berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 2599/SK/LAMDIK/Ak/P/XII/2025 tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Program Profesi Universitas Tadulako.
Peringkat Unggul tersebut diberikan setelah Program Studi PPG FKIP UNTAD dinilai memenuhi dan melampaui kriteria akreditasi LAMDIK yang mencakup tata pamong dan tata kelola, sumber daya manusia, kurikulum dan pembelajaran, sarana dan prasarana, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta capaian dan luaran tridharma perguruan tinggi.
Dekan FKIP Universitas Tadulako Dr. Jamaludin, M. Si. menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan. Akreditasi Unggul menjadi pengakuan atas upaya peningkatan mutu akademik dan tata kelola program studi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan pemangku kepentingan.
Koordinator Program Studi PPG FKIP UNTAD Prof. Dr. Ijirana, S. Pd., M. Si. menegaskan bahwa penguatan kurikulum berbasis standar nasional pendidikan guru, implementasi pembelajaran reflektif dan kolaboratif, serta kemitraan dengan sekolah dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam pencapaian peringkat Unggul tersebut. Program Studi PPG terus berkomitmen menghasilkan lulusan guru profesional yang kompeten, berkarakter, dan siap berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan diraihnya Peringkat Unggul dari LAMDIK, Program Studi PPG FKIP UNTAD diharapkan semakin memperkuat peran dan kontribusinya dalam pengembangan pendidikan profesi guru, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Tengah dan kawasan Indonesia Timur.
Universitas Tadulako menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan sesuai dengan standar nasional dan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi.







