Selasa (22/09) – Tingkatkan kinerja program studi, Pusat Layanan Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Puslak-SPMI) Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNTAD gelar Workshop Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) & Laporan Evaluasi Diri (LED). Bertempat di Aula Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Matematika (FMIPA) dan dihadiri koordinator program studi dari setiap fakultas.
Dr Lukman Nadjamuddin MHum selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek Bidak) Untad dalam sambutannya mengungkapkan, perubahan mekanisme dan instrumen akreditasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020 harus disambut baik dan segera diterapkan. Ia juga menyoroti terjadi penurunan semangat program studi dalam re-akreditasi akibat peraturan baru tersebut.
“Keluarnya Permendikbud No. 5 tahun 2020 yang menjabarkan perencanaan akreditasi prodi jadi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi prodi yang sudah siap naik peringkat perlu kita sambut dengan bijak. Namun, saya menilai setelah terbitnya peraturan tersebut, terjadi penurunan semangat kinerja prodi untuk re-akreditasi. Padahal harusnya momentum baik ini ditangkap sebagai jalan yang mudah untuk naik peringkat,” ujarnya.
Bukan hal yang mudah untuk beradaptasi dengan peraturan baru. Maka dari itu, Dr Lukman berharap LPPMP terus mendampingi seluruh prodi untuk menaikkan peringkat akreditas.
“Akreditasi prodi sangat berpengaruh bagi mahasiswa dan instansi perguruan tinggi. Dari LPPMP khususnya Puslak-SPMI, saya mengharapkan untuk senantiasa mengawal dan membantu prodi dalam menyiapkan berbagai persyaratan hingga penilaian akhir. Saya kembali mengingatkan, jangan menganggap akreditasi prodi sebagai rutinitas lima tahun sekali yang wajib dikerjakan, tapi harus menjadi wadah evaluasi mengukur sejauh apa kinerja prodi kita,” imbuhnya.
Drs Syamsu MSi selaku koordinator Puslak-SPMI menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 terjadi perubahan mekanisme konversi peringkat akreditasi yang lama ke peringkat akreditasi yang baru.
“Berdasarkan peraturan baru tersebut, konversi predikat akreditasi prodi dan perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (SKI) Peringkat Akreditas. Hal tersebut membuat perguruan tinggi tidak lagi menggunakan peringkat A, B, dan C tapi menjadi peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Cukup,” ujarnya.
Dalam memaparkan mekanisme Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Drs Syamsu melanjutkan materi mengenai cara penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Diakhir, ia mendorong setiap prodi untuk segera menyusun dan menyempurnakan dokumen persyaratan akreditasi. fha