Pusat Layanan Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Puslak-SPMI) Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3894/UN28/KL/2019.
Tugas Puslak-SPMI LPPMP adalah merencanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan di bidang akreditasi prodi dan universitas, dan penyusunan sampai pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Universitas Tadulako.. Fungsi Puslak-SPMI LPPMP adalah:
Menyusun rencana, program, dan anggaran; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; Melaksanakan siklus SPMI (PPEPP); Melaksanakan pendampingan penyusunan borang dan evaluasi diri program studi; dan Melaksanakan urusan administrasi.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya di Universitas Tadulako, Puslak-SPMI LPPMP dipimpin oleh seorang Koordinator dibantu oleh seorang Sekretaris. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari Puslak-SPMI LPPMP UNTAD juga dilengkapi dengan tenaga fungsional dari berasal dari dosen dan tenaga administrasi.
Periode kepemimpinan awal Puslak-SPMI (2019-2023) LPPMP Universitas Tadulako adalah
- Koordinator : Drs. Syamsu, M. Si (Surat Keputusan Rektor Nomor 3902/UN28/KP/2019, tanggal 29 April 2019)
- Sekretaris : Dr. I Wayan Sudarsana, M. Si. (Surat Keputusan Rektor Nomor: 4859/UN28/KP/2019, tanggal 25 Juni 2019)