Organisasi penjaminan mutu Universitas Tadulako didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3179/H28/KL/2008 tentang Pembentukan Organisasi Penjaminan Mutu Universitas Tadulako yang diberi nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (PPM UNTAD). Tugas pokok PPM UNTAD adalah merancang dan mengimplementasikan proses baku dan alternatif untuk meningkatkan kualitas Universitas Tadulako.
Penyelenggaraan tugas-tugas penjaminan mutu di Universitas Tadulako, organisasi PPM UNTAD dipimpin oleh seorang Ketua PPM dibantu oleh seorang Sekretaris. Berdasarkan identifikasi objek kegiatan maka PPM UNTAD dilengkapi pula dengan empat devisi, masing-masing adalah:
- Divisi Dokumen Mutu
- Divisi Strategi, Implementasi, Pengukuran, dan Pengembangan Mutu
- Divisi Monitoring, Penilaian, Evaluasi, dan Rekomendasi
- Divisi Peningkatan Kesadaran dan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Tahun 2011 PPM UNTAD mengalami peninjauan yang disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3107/UN28/KP/2011 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pengelola Pusat Penjaminan Mutu Universitas Tadulako. Berdasarkan surat keputusan tersebut, struktur organisasi tidak mengalami perubahan kecuali personil pengelola yang mengalami penggantian dan pimpinan dari Ketua PPM UNTAD berubah menjadi Direktur PPM UNTAD.
Seiring dengan tuntutan perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan baik lokal, regional, maupun global yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dunia akademik di perguruan tinggi, UNTAD menyadari bahwa penjaminan mutu bukan saja sekedar kewajiban tetapi juga telah merupakan kebutuhan institusional. Kesadaran tersebut merupakan komitmen Rektor Universitas Tadulako dalam pengelolaan mutu perguruan tinggi yang ditandai dengan kebijakan revitalisasi dan fungsionalisasi PPM UNTAD. Komitmen rektor yang ditindak lanjuti dengan diusulkannya pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNTAD, membuahkan respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 tentang OTK Universitas Tadulako, yang di dalamnya memuat tentang perubahan PPM UNTAD menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako. Sehubungan dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2012 tertanggal 12 November 2012 yang disusul dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 6309/UN28/KP/2012 Tanggal 26 Desember 2012, maka terhitung sejak tanggal 27 Desember 2012 PPM UNTAD resmi menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Tadulako (LPPMP). LPPMP UNTAD dipimpin oleh Ketua LPPMP UNTAD bertugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan di Universitas Tadulako.
Universitas Tadulako melakukan perubahan Organisasi Tata Kerja Tahun 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan permen tersebut Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor xxxx Tahun 2024, dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu Sekretaris, serta dilengkapi Pusat Pusat.
Saat ini dalam melaksanakan tugas kelembagaan, LPMPP UNTAD dilengkapi dengan enam pusat (lppmp.untad.ac.id/pusat-pusat), yaitu:
- Pusat Penjaminan Mutu Internal (P2MI)
- Pusat Pengendalaian dan Peningkatan KInerja Universitas (P3KU)
- Pusat Layanan Akreditasi (PLA)
- Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (P2KP)
- Pusat Pengembangan Mata Dasar dan Wajib Universitas (P2MDWU)
- Pusat Rekognisi Pembelajaran Lampau (PRPL)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, LPMPP UNTAD juga dilengkapi dengan kelompok fungsional yang terdiri dari tenaga dosen dan tenaga administrasi dipimpin oleh Kepala Bagian Sub Bagian Umum.