ISK (Instrumen Suplemen Konversi) merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Dasar Hukum ISK adalah peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. ISK digunakan untuk melakukan konversi dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat terakhreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK tidak menurunkan peringkat Akreditasi.

Isian ISK untuk program studi meliputi : (1) Dosen Tetap, (2) Kurikulum, (3) Penjaminan Mutu yang terbagi dalam: sistem penjaminan mutu internal dan pelampauan SN-DIKTI, (4) Pelacakan Lulusan yang meliputi: sistem pelacakan lulusan, kesesuaian bidang kerja, dan kepuasan pengguna, dan (5) Publikasi Ilmiah Mahasiswa. Tahapan pelaksanaan ISK adalah : (1) Penyampaian ISK oleh PT melalui SAPTO, (2) Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas, (3) Proses Asesmen oleh Tim Asesor BAN-PT, (4) Proses Validasi oleh Tim Validator BAN-PT, dan (5) Penetapan hasil konversi peringkat akreditasi oleh BAN-PT.

Berikut disajikan beberapa dokumen untuk menyusun ISK.

NoNama DokumenKeterangan
1Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen konversiUnduh
2Lampiran A: ISK Akreditasi Perguruan TinggiUnduh
3Lampiran B: Matriks Penilaian ISK Akreditasi Perguruan TinggiUnduh
4Lampiran C: ISK Program Studi Diploma 3Unduh
5Lampiran D: Matriks Penilaian ISK Program Studi D3Unduh
6Lampiran E: ISK Program Studi Sarjana/Sarjana TerapanUnduh
7Lampiran F: Matriks Penilaian ISK Program Studi Sarjana/Sarjana TerapanUnduh
8Lampiran G: ISK Program Studi Magister/Magister TerapanUnduh
9Lampiran H: Matrisk Penilaian ISK Program Stuidi Magister/Magister TerapanUnduh
10Lampiran I: ISK Program Studi Doktor/Doktor TerapanUnduh
11Lampiran J: Matriks penilaian ISK Program Studi Doktor/Doktor TerapanUnduh
12Excel ISKUnduh