ISK (Instrumen Suplemen Konversi) merupakan instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Dasar Hukum ISK adalah peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. ISK digunakan untuk melakukan konversi dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat terakhreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik. ISK tidak menurunkan peringkat Akreditasi.
Isian ISK untuk program studi meliputi : (1) Dosen Tetap, (2) Kurikulum, (3) Penjaminan Mutu yang terbagi dalam: sistem penjaminan mutu internal dan pelampauan SN-DIKTI, (4) Pelacakan Lulusan yang meliputi: sistem pelacakan lulusan, kesesuaian bidang kerja, dan kepuasan pengguna, dan (5) Publikasi Ilmiah Mahasiswa. Tahapan pelaksanaan ISK adalah : (1) Penyampaian ISK oleh PT melalui SAPTO, (2) Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas, (3) Proses Asesmen oleh Tim Asesor BAN-PT, (4) Proses Validasi oleh Tim Validator BAN-PT, dan (5) Penetapan hasil konversi peringkat akreditasi oleh BAN-PT.
Berikut disajikan beberapa dokumen untuk menyusun ISK.
No | Nama Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1 | Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen konversi | Unduh |
2 | Lampiran A: ISK Akreditasi Perguruan Tinggi | Unduh |
3 | Lampiran B: Matriks Penilaian ISK Akreditasi Perguruan Tinggi | Unduh |
4 | Lampiran C: ISK Program Studi Diploma 3 | Unduh |
5 | Lampiran D: Matriks Penilaian ISK Program Studi D3 | Unduh |
6 | Lampiran E: ISK Program Studi Sarjana/Sarjana Terapan | Unduh |
7 | Lampiran F: Matriks Penilaian ISK Program Studi Sarjana/Sarjana Terapan | Unduh |
8 | Lampiran G: ISK Program Studi Magister/Magister Terapan | Unduh |
9 | Lampiran H: Matrisk Penilaian ISK Program Stuidi Magister/Magister Terapan | Unduh |
10 | Lampiran I: ISK Program Studi Doktor/Doktor Terapan | Unduh |
11 | Lampiran J: Matriks penilaian ISK Program Studi Doktor/Doktor Terapan | Unduh |
12 | Excel ISK | Unduh |