Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Puslak-SPMI untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (Perencanaan/Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan Audit Mutu Internal sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
Audit Mutu Internal dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan klien. Audit Mutu Internal dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar SPMI dengan baik. auditor sebaiknya dari perwakilan tiap prodi dan audit dilakukan secara silang. auditor diberi insentif sesuai kebijakan perguruan tinggi, karena tugas dan tanggungjawab yang cukup besar.
Proses AMI harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :
-
tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
-
tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee.
AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.