Standar adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang berisi sesuatu yang dicitakan atau diinginkan untuk dicapai, suatu tolok ukur atau kriterium atau spesifikasi tertentu, atau dapat berupa perintah untuk melakukan sesuatu. Di dalam SPMI, standar yang dimaksud adalah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yang terdiri atas standar yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), dan standar yang harus ditetapkan sendiri oleh setiap perguruan tinggi yang disebut Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh UNTAD. Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD wajib melampaui SN Dikti atau standar lain yang sama sekali tidak tercakup dalam SN Dikti, sehingga merupakan kekhasan dari UNTAD. Artinya, UNTAD wajib menetapkan sendiri berbagai Standar Dikti secara kuantitatif lebih banyak dan/atau secara kualitatif lebih tinggi daripada SN Dikti.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk merumuskan berbagai Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD:
a. Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan, antara lain:
1) Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi (Undang-Undang Pendidikan Tinggi, berbagai peraturan menteri, dan/atau peraturan lembaga lain yang mengatur Pendidikan Tinggi);
2) Tata nilai atau nilai dasar yang dianut Perguruan Tinggi;
3) Visi, misi, dan tujuan UNTAD dan/atau unit pengelola program studi;
4) Hasil analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) UNTAD dan/atau unit pengelola program studi; dan
5) Hasil studi pelacakan lulusan (tracer study) dan/atau need assessment terhadap pengguna lulusan.
b. Melakukan benchmarking ke perguruan tinggi lain (jika dipandang perlu) untuk memperoleh informasi, pengalaman, dan saran. Alternatif lain adalah mengundang narasumber, antara lain dari Kemendikbud-Ristek, lembaga, atau Perguruan Tinggi lain yang memahami Kebijakan Nasional SPM Dikti;
c. Menyelenggarakan pertemuan dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal UNTAD sebagai wahana untuk mendapatkan berbagai saran, ide, atau informasi yang dapat digunakan dalam
merumuskan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD;
d. Merumuskan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD, dapat menggunakan struktur kalimat yang mengandung unsur ABCD, yaitu Audience (subyek), Behaviour (predikat), Competence (obyek), dan Degree (keterangan);
e. Melakukan uji publik hasil perumusan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal, untuk mendapatkan saran perbaikan atas Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD;
f. Melakukan revisi atas isi, redaksi, dan struktur kalimat rumusan Standar Dikti yang ditetapkan Perguruan Tinggi sendiri, dengan memperhatikan hasil uji publik;
g. Menetapkan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD tersebut, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Statuta UNTAD.
Perumusan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD, sesuai langkah diatas dapat dilakukan oleh:
a. Tim ad hoc yang dibentuk dan diberi kewenangan oleh Pemimpin UNTAD untuk menyusun dokumen SPMI, yang dapat beranggotakan pejabat struktural dan/atau dosen yang bukan pejabat struktural; atau
b. LPPMP UNTAD yang dapat bertindak sebagai koordinator atau fasilitator perumusan Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD.
Agar semua pihak dalam UNTAD dapat memahami bagaimana Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD, dirumuskan dan ditetapkan, diperlukan ketersediaan Manual Penetapan Standar. Manual ini dilengkapi dengan Manual Pelaksanaan Standar, Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar, Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Manual Peningkatan Standar, yang dapat dihimpun menjadi sebuah Buku Manual SPMI.
Adapun standar yang telah ditetapkan seperti pada Tabel berikut.
No | Bidang Penganturan Standar | Ada/Belum Ada | Link | Tanggal Terakhir Ditetapkan |
---|---|---|---|---|
1 | Standar di aspek pendidikan | Ada | V | |
2 | Standar di aspek penelitian | Ada | V | |
3 | Standar di aspek pengabdian pada masyarakat | Ada | V | |
4 | Standar di aspek lainnya | |||
aspek pengelolaan organisasi | Ada | V | ||
aspek kemahasiswaan | Ada | V | ||
aspek sumber daya manusia | Belum Ada | |||
aspek sarana prasarana | Belum Ada | |||
aspek kerjasama | Ada | V | ||
aspek keuangan | Belum Ada | |||
aspek kesejahteraan | Belum Ada | |||
5 | Standar Lain Yang Ditetapkan | |||
Standar Suasana Akademik | Ada | V | ||
Standar Identitas | Ada | V | ||
Standar Sistem Informasi | Ada | V |