Pelaksanaan standar adalah menerapkan isi dari semua dokumen SPMI yang telah disusun dan ditetapkan. Setelah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu baik SN Dikti maupun Standar Dikti yang ditetapkan UNTAD, ditetapkan dan diberlakukan pada seluruh tingkat di UNTAD, langkah berikutnya adalah para pihak yang menjadi subyek atau audience (A) dari standar tersebut harus mulai melaksanakan isi standar. Subyek pada suatu standar dapat berbeda tergantung dari isi masing- masing Standar Dikti, misalnya Rektor, Ketua, Direktur, Dekan, Kepala Biro, Ketua Jurusan/Progtam Studi, Dosen, tenaga kependidikan, atau bahkan mahasiswa. Berikut ini contoh isi rumusan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang memperlihatkan subyek yang harus melaksanakannya: Standar Isi Pembelajaran: “Dosen menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang dibinanya dan membagikan kepada para mahasiswa, pada kuliah pertama di setiap awal semester”, menunjukkan bahwa subjek yang harus melaksanakan standar tersebut adalah dosen;
Secara manajerial, semua pejabat struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam Tahap Pelaksanaan Standar dalam SPMI ini. Contoh dalam pelaksanaan Standar isi Pembelajaran di atas, walaupun subjek adalah dosen, namun Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi, atau Wakil Dekan juga bertanggung jawab memantau, mengevaluasi dan bila perlu mengambil tindakan koreksi untuk memastikan bahwa isi standar tersebut dilaksanakan atau dipenuhi.
Dengan demikian, pelaksanaan isi standar dalam SPMI menjadi tugas dari setiap pihak yang mengelola UNTAD, baik sebagai pejabat struktural, bukan pejabat struktural, dosen, tenaga kependidikan yang bukan dosen, dan juga mahasiswa, sesuai dengan isi masing-masing standar. Tidak benar jika pelaksanaan Standar dalam SPMI atau dokumen SPMI secara keseluruhan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab LPPMP. Agar semua Standar dalam SPMI dapat dilaksanakan, diperlukan Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI yang dapat dihimpun ke dalam Buku Manual SPMI bersama dengan manual lainnya.