Pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan (findings) yang diperoleh dari tahap evaluasi pelaksanaan standar dalam SPMI. Jika temuan (findings) menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar dalam SPMI telah sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di dalam standar dalam SPMI, maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut tetap dapat dipertahankan. Namun, jika temuan (findings) menunjukkan sebaliknya, maka harus dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan agar isi standar dalam SPMI yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Jenis tindakan koreksi sebagai langkah pengendalian pelaksanaan standar dalam SPMI, yaitu mulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan yang khusus membahas hasil evaluasi hingga penjatuhan tindakan koreksi tertentu, antara lain instruksi, teguran, peringatan, penghentian perbuatan/kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, dan penjatuhan sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Setiap bentuk tindakan koreksi yang diambil atas temuan (findings), perlu dicatat di dalam formulir yang dilengkapi dengan informasi seperti tanggal, pihak yang harus melakukan tindakan koreksi, alasan penjatuhan tindakan koreksi, pihak yang menjatuhkan tindakan koreksi, durasi waktu tindakan koreksi harus dilakukan, serta keterangan tentang apakah tindakan koreksi tersebut telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pencatatan langkah tindakan koreksi atas temuan (findings) merupakan salah satu luaran SPMI yang akan diperiksa oleh BAN-PT atau LAM dalam menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Petunjuk mengenai siapa, bilamana, dan bagaimana pengendalian pelaksanaan Standar Dikti harus dilakukan, sebaiknya dirumuskan dalam Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti. Manual ini seperti manual lainnya dapat dihimpun di dalam Buku Manual SPMI. Dalam hal ini perlu dikemukakan bahwa pengendalian pelaksanaan Standar Dikti tidak tepat jika dilakukan oleh LPPMP, sebab unit ini tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan koreksi. Dalam hal temuan (findings) menunjukkan perlu tindakan koreksi, maka informasi itu harus disampaikan ke pemimpin unit yang dievaluasi atau diaudit, dan kepada pemimpin UNTAD untuk ditindaklanjuti.

Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Hal ini berarti tindak lanjut tersebut dapat dilakukan terhadap hasil evaluasi diri, audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga dipastikan isi standar akan terpenuhi, langkah pengendaliannya hanya berupa upaya agar hal positif tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, jika dalam evaluasi pelaksanaan standar ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar atau tujuan/sasaran/rencana, harus dilakukan langkah pengendalian. Langkah pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar Universitas Tadulako.

Ada beberapa jenis tindakan korektif sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi, mulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan, hingga pelaksanaan tindakan korektif tertentu yaitu intruksi, teguran, peringatan, penghentian kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, penjatuhan sangsi ringan hingga berat. Semua tindakan korektif ini harus didasarkan pada isi setiap standar Universitas Tadulako. Pihak yang melaksanakan pengendalian adalah audience dari standar Universitas Tadulako dan pejabat struktural sesuai hirarki, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

NOBENTUK PENGENDALIANTAUTANTERAKHIR DILAKUKANRENCANA PELAKSANAAN SELANJUTNYA
1Rencana Tindal Lanjut Hasil MonevV
2Rencana Tindak Lanjut Hasil Audit Mutu InternalV
3Rapat Tinjauan manajemenV26/11/2021