Peningkatan standar adalah kegiatan di perguruan tinggi untuk menaikkan isi standar dalam SPMI sebagai suatu sistem (kaizen) yaitu meliputi perbaikan rencana dan penerapan sesuai koreksi yang telah dilakukan sehingga SPMI semakin mampu menunjukkan budaya mutu di UNTAD. Peningkatan standar dalam SPMI adalah kegiatan UNTAD untuk menaikkan atau meninggikan isi Standar dalam SPMI.

Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement (CQI), dan hanya dapat dilakukan apabila standar dalam SPMI telah melalui keempat tahap siklus SPMI di atas, yaitu Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI. Peningkatan standar dalam SPMI untuk meningkatkan mutu UNTAD sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal UNTAD.

Isi standar dalam SPMI yang dapat ditingkatkan adalah unsur Behaviour, Competence, Degree, atau kombinasi ketiganya. Contoh, semula isi suatu standar proses pembelajaran dalam SPMI adalah “Setiap semester dosen wajib menyusun RPS matakuliah yang diasuhnya”. Kemudian setelah standar ini dicapai selama dua tahun berturut-turut, dan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan standar tersebut setiap semester, diketahui bahwa mayoritas atau bahkan semua dosen telah memenuhi isi standar itu. Kemudian, aspek Competence dalam isi standar itu dapat ditingkatkan sehingga menjadi “Setiap semester dosen wajib menyusun RPS matakuliah yang diasuhnya dengan mencantumkan capaian pembelajaran mata kuliah dan harus selaras dengan capaian pembelajaran program studi”. Dapat pula yang ditingkatkan adalah aspek Degree, sehingga bukan lagi dosen harus menyusun RPS setiap semester, melainkan mencantumkan tenggat waktu, yaitu “Paling lambat satu bulan sebelum awal semester berjalan, setiap dosen harus telah selesai menyusun silabus matakuliah yang diasuhnya dan membagikannya kepada mahasiswa pada saat mahasiswa melakukan pendaftaran rencana studi”.

Kaizen setiap standar dalam SPMI dapat dilakukan secara bersamaan atau serentak, atau secara parsial. Artinya, tidak mungkin seluruh standar ditingkatkan mutunya lima tahun sekali, atau setiap tahun sekali. Hal ini sangat tergantung pada isi masing-masing standar. Contoh, kaizen isi Standar Kurikulum tidak mungkin dilakukan setiap tahun, tetapi kaizen isi Standar Kebersihan dapat dilakukan setiap tahun atau setiap semester.

Disarankan agar kaizen atas isi standar dalam SPMI dilakukan bukan oleh perseorangan, melainkan secara institusional, yaitu melalui Pimpinan UNTAD dan/atau LPPMP. Jika diperlukan, sebelum melakukan kaizen standar dalam SPMI, UNTAD dapat melakukan benchmarking untuk mengidentifikasi seberapa jauh Perguruan Tinggi lain telah melaksanakan SPMI dan membandingkannya dengan apa yang telah dilakukan atau dicapai oleh Perguruan Tinggi tersebut. Peningkatan standar Universitas Tadulako juga dilakukan sebagai upaya mengikuti perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal Universitas Tadulako. Hasil kaizen pada akhirnya adalah penetapan standar dalam SPMI baru, yang menggantikan standar dalam SPMI sebelumnya. Pada tahap ini, langkah penetapan standar dalam SPMI dalam siklus PPEPP seperti diuraikan di atas dimulai kembali.

NOLOKASI BENCHMANKINGPT/UPPS/PSTAUTANTANGGAL PELAKSANAANRENCANA STANDAR YANG DITINGKATKAN
1LPPMP UNUDLPPMPVPersiapan PTNBH
2LPPMP UNDIKSHALPPMPVAkereditasi Internasional Program Studi
3V
4V
5V
6V
V