Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dan institusi tentang hal tertentu. Kebijakan SPMI Universitas Tadulako adalah pemikiran, sikap, pandangan Universitas Tadulako mengenai SPMI yang berlaku di Universitas Tadulako. Kebijakan SPMI ini dilaksanakan oleh seluruh pengelola dan pelaksana di seluruh tingkatan unit kerja, yaitu tingkat Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Biro, Pusat, Jurusan/Bagian, Program studi, serta organisasi kemahasiswaan dan organisasi alumni.
Rincian Kebijakan SPMI UNTAD diuraikan sebagai berikut:
1. Kebijakan SPMI diarahkan pada penyelenggaraan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, sesuai dengan dinamika nasional dan kemajuan IPTEKS, serta selaras dengan semangat kemandirian dan berbudaya.
2. Kebijakan SPMI mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang senantiasa melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan dengan menjaga terpeliharanya siklus pengelolaan pendidikan tinggi.
3. Pelaksanaan kebijakan SPMI bidang akademik dirancang berbasis learning outcome dan riset laboratorium dengan fokus pembelajaran berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning).
4. Pelaksanaan kebijakan SPMI bidang non akademik dirancang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, administrasi, dan keuangan.
5. Pengendalian atau evaluasi mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan bidang akademik dan non akademik dilakukan secara periodik dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pencapaian visi Universitas Tadulako perguruan tinggi berstandar internasional dalam pengembangan IPTEKS berwawasan lingkungan hidup.
6. Peningkatan SPMI didasarkan pada empat sasaran strategis kebijakan pengembangan, yang mengacu pada Rencana Strategis Universitas Tadulako 2020-2024, yaitu:
a. Meningkatnya kualitas lulusan
b. Meningkatnya kualitas dosen
c. Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran
d. Meningkatnya tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan beberapa kebijakan telah dilakukan seperti pada Tabel berikut.
No | Nama Pengaturan | Status Pengaturan | Tautan | Tanggal Ditetapkan |
---|---|---|---|---|
1 | Pengaturan pengelolaan SPMI Institusi | Ada | V | |
2 | Pengaturan organisasi pengelola SPMI Institusi | Dalam Unit Tersebdiri | V | |
3 | Pengaturan terkait pelaksanaan standar dalam SPMI Institusi | Ada | V | |
4 | Pengaturan terkait evaluasi pelaksanaan standar | Ada | V | |
5 | Pengaturan terkait pengendalian pelaksanaan standar | Ada | V | |
6 | Pengaturan terkait peningkatan standar dalam SPMI Institusi | Ada | V |