Palu – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako (UNTAD) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako Tahun 2026 sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Swiss-Belhotel Palu tersebut diikuti oleh seluruh anggota Tim Penyusun Perangkat SPMI Universitas Tadulako. Tim penyusun diketuai oleh Kepala Pusat Layanan Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) LPMPP UNTAD, Drs. Syamsu, M.Si. Kegiatan ini bertujuan menyusun perangkat SPMI yang adaptif terhadap kebijakan terbaru sekaligus memperkuat implementasi budaya mutu di lingkungan Universitas Tadulako.
Dalam sambutannya, Kepala LPMPP Universitas Tadulako, Prof. Dr. Darmawati, menegaskan bahwa terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi untuk melakukan penyelarasan seluruh dokumen dan mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal. “Perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya untuk memperkuat sistem tata kelola mutu yang berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perangkat SPMI Universitas Tadulako harus mampu menjadi pedoman implementasi yang operasional, terukur, terdokumentasi dengan baik, serta mendukung pencapaian visi universitas dan peningkatan daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Prof. Darmawati.
Beliau juga mengharapkan seluruh perangkat SPMI yang disusun dapat menjadi acuan bagi fakultas, program studi, dan unit kerja dalam melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) secara konsisten sehingga budaya mutu semakin mengakar di seluruh lingkungan Universitas Tadulako.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Perangkat SPMI Tahun 2026, Drs. Syamsu, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPMPP UNTAD untuk melakukan harmonisasi seluruh dokumen mutu sesuai dengan regulasi terbaru.
Menurutnya, perangkat yang disusun tidak hanya mencakup dokumen kebijakan, tetapi juga berbagai instrumen implementasi yang akan menjadi pedoman operasional penyelenggaraan SPMI di Universitas Tadulako. “Melalui kegiatan ini, tim akan menghasilkan perangkat SPMI yang komprehensif, meliputi Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, SOP implementasi standar, formulir mutu, indikator ketercapaian standar, tata cara pendokumentasian, hingga berbagai pedoman pendukung lainnya yang selaras dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Seluruh dokumen tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas implementasi PPEPP dan mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta melakukan pembahasan secara intensif melalui diskusi kelompok dan pleno untuk mereviu, menyempurnakan, serta menyelaraskan seluruh perangkat SPMI dengan ketentuan regulasi terbaru, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kebutuhan tata kelola universitas, serta arah pengembangan Universitas Tadulako menuju perguruan tinggi bereputasi.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan perangkat SPMI Universitas Tadulako Tahun 2026 yang lebih komprehensif, terintegrasi, implementatif, dan mampu menjadi landasan dalam penguatan sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit kerja. Selain mendukung pelaksanaan audit mutu internal, perangkat tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapan Universitas Tadulako dalam menghadapi akreditasi nasional maupun internasional serta mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/CQI) di lingkungan Universitas Tadulako.






