Pusat Layanan Akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Puslak-SPMI) pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tadulako dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3894/UN28/KL/2019., Tertanggal 26 April 2019.
Puslak-SPMI LPMPP memiliki tugas merencanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan kegiatan di bidang akreditasi program studi dan institusi, serta penyusunan dan pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Tadulako.
Adapun fungsi Puslak-SPMI meliputi:
-
Menyusun rencana, program, dan anggaran kegiatan;
-
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan serta penjaminan mutu pendidikan;
-
Menyelenggarakan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (PPEPP);
-
Melaksanakan pendampingan penyusunan borang dan evaluasi diri program studi;
-
Menangani urusan administrasi penjaminan mutu dan akreditasi.
Seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP). Perubahan ini diikuti pula dengan perubahan nama unit-unit kerja di lingkungan LPMPP. Pusat Layanan Akreditasi dan SPMI (Puslak-SPMI) secara resmi berubah nama menjadi Pusat Layanan Akreditasi (PLA), dengan lingkup tugas utama yang mencakup akreditasi program studi, akreditasi laboratorium, survei kepuasan pengguna layanan pendidikan, serta fasilitasi pembukaan program studi baru.
Riwayat Kepemimpinan Puslak-SPMI / PLA LPMPP Universitas Tadulako
-
Periode Kedua (Mei–Agustus 2023)
-
Periode Ketiga (September 2023–Desember 2024)
-
Periode Keempat (Januari 2025–sekarang)